KUTACANE (Waspada.id): Babinsa Posramil Lawe Bulan, berhasil membekuk seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, di Desa Lawe Rurung, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara (Agara), Rabu (22/10) pukul 18.30 hingga 19.30 WIB.
Seorang pria itu inisial DH, 30, warga Desa Pulonas Baru Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara, dan barang bukti yang ikut diamankan berupa satu paket kecil jenis sabu.

Peristiwa penangkapan pada Senin, 20 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 WIB ini, berawal dari laporan warga setempat lantaran ada anggota masyarakat mengkonsumsi narkoba jenis sabu sehingga sangat meresahkan warga sekitar.
Kepada Waspada.id, Rabu (22/10) malam, anggota Posramil Lawe Bulan, Serka Paulus Tinambunan dan Koptu Hermanto menjelaskan, pukul 15.00 WIB, Serka Paulus Tinambunan (Personel Ketahanan Pangan Kodim 0108/Agara), Serda Kasrun (Personel Unit Intel) dan Koptu Hermanto (Babinsa) tiba dan melakukan pengintaian di lokasi yang dijadikan pelaku tempat memakai sabu-sabu di Ds. Lawe Rutung Kec. Lawe Bulan.

Setelah melakukan pengintaian di lokasi sampai pukul 18.40 WIB, Anggota Posramil Lawe Bulan bersama anggota Unit Intel Dim 0108/Agara mendatangi tersangka yang sedang berada di depan rumahnya dan menangkap tersangka beserta satu paket kecil sabu-sabu seberat 0,10 gram dari tangan tersangka.
Pada pukul 19.40 WIB, Danposramil Lawe Bulan, Peltu Alot Pranoto bersama 1 Babinsa dan 3 Personil Unit Intel Kodim 0108/Agara menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Polres Agara untuk diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.(id80)