BLANGPIDIE (Waspada): Bakal calon legislatif (Bacaleg) di Aceh Barat Daya (Abdya), mulai mengikuti uji kemampuan membaca Alquran yang diselenggarakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat.
Untuk gelombang pertama tes uji mampu baca Alquran, dilaksanakan Selasa (6/6), di aula kantor KIP Abdya, kompleks perkantoran Bukit Hijau, Blangpidie. Tes hari pertama tersebut mencakup bacaleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1, meliputi Kecamatan Blangpidie, Susoh dan Jeumpa.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Abdya, Seliah mengatakan, tes uji mampu baca Alquran hari ini, khusus diikuti oleh Bacaleg dari Dapil 1. Sedangkan tes kemampuan membaca Alquran untuk Dapil 2 dan Dapil 3 akan menyusul. “Kita hadirkan tiga unsur tim dewan juri, dari kantor Kementerian Agama Abdya, MPU dan dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ),” sebutnya.
Dikatakan, jika ada Bacaleg yang berhalangan hadir karena sebab yang tidak bisa dielakkan, hal itu akan dijadwalkan ulang. Sehingga mereka tetap masih bisa mengikuti uji mampu baca Alquran.
Menurut Seliah, uji mampu baca Alquran bagi para Bacaleg ini, merujuk pada Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008, tentang partai politik lokal peserta Pemilu anggota DPR Aceh dan DPRK. Uji mampu baca Alquran itu menjadi salah satu syarat kumulatif bagi bacaleg, khususnya yang beragama Islam. Penilaian uji mampu baca Alquran itu difokuskan pada aspek penguasaan ilmu tajwid, fashahah dan adab.(b21)