Scroll Untuk Membaca

Aceh

Badan Kesbangsapol Serahkan LHP BPK Kepada 9 Parpol Di Agara

Badan Kesbangsapol Serahkan LHP BPK Kepada 9 Parpol Di Agara
Seusai penyerahan LHP tersebut, Plt. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Tenggara, Syahroel Desky, SE, M. Si, foto bersama. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Badan Kesbangsapol Kabupaten Aceh Tenggara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Aceh atas laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana bantuan hibah tahun 2022 lalu kepada 9 partai politik (Parpol) secara bersamaan.

Penyerahan LHP BPK RI tersebut langsung oleh Plt. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Tenggara, di ruang kerjanya, Selasa (2/5), dihadiri perwakilan Parpol masing-masing antara lain, Adi Alfin Desky dari PDIP, Khairul Abdi Gerindra, M. Rajeki Gaos PAN, Insanul Pawi Demokrat, Mahlil Partai Aceh, Anwar Hanafi Desky Partai Nasdem, William Ramadhan PKB,Dian Reza Fahlevi Partai Golkar dan M. Jekki Gramiko Partai Hanura.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Badan Kesbangsapol Serahkan LHP BPK Kepada 9 Parpol Di Agara

IKLAN

Plt. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Tenggara, Syahroel Desky, SE, M. Si, kepada Waspada, Selasa (2/5) sore mengatakan, penyerahan LHP BPK-RI atas LPJ dana bantuan hibah Parpol dari APBK T.A 2022 kepada sejumlah Parpol yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara.

Dalam rangka penyerahan LHP tersebut, disampaikan bahwa LPJ terhadap 9 Parpol tersebut Alhamdulillah tidak ada temuan dan dapat diterima oleh BPK-RI, kemudian adanya kepatuhan Parpol dalam mempertanggungjawabkan dana hibah dari APBK T. A 2022.

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pembinaan dan kepedulian Bakesbangpol terhadap Parpol sekaligus silaturrahmi serta membangun sinergi yang harmonis dengan Parpol dalam menghadapi Pemilu dan pemilihan kepala daerah tahun 2024,” sebut Syahroel.

Sasaran pemeriksaan LPJ bantuan hibah Parpol ini antara lain, kelengkapan dan keabsahan bukti pendukung yang dilampirkan dalam LPJ dan kepatuhan penganggaran dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan 9 Parpol tersebut adalah Parpol yang memiliki kursi di DPRK Aceh Tenggara hasil Pemilu tahun 2019, yaitu : Partai Golongan Karya, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Aceh, Partai Amanat Nasional, PDIP, PKB, Partai Demokrat dan Partai Nasdem.

“Semoga dengan diserahkannya LHP BPK-RI atas LPJ ini merupakan syarat bagi Parpol untuk dapat kembali mengusulkan proposal bantuan dana hibah utntuk T.A 2023 dengan memperhatikan pelaksanaan pendidikan politik bagi anggota Parpol dan masyarakat,” pungkas Syahroel Desky.(cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE