Scroll Untuk Membaca

Aceh

Badan Publik Wajib Buka Akses Informasi Publik

Badan Publik Wajib Buka Akses Informasi Publik
Suasana acara rapat Forum Koordinasi PPID Sabang. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

SABANG (Waspada): Kepala Bidang Layanan Informasi Publik Diskominfo Sabang, Mustakim mengatakan, Badan Publik wajib buka akses informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas sesuai amanat UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hal itu disampaikannya saat berbicara dengan Waspada di salah satu cafe di Sabang, Sabtu (30/09/23). Kata dia, pihaknya telah menggelar Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beberapa hari lalu yang dijadikan sebagai momentum untuk meningkatkan kerja sama dalam upaya memperkuat komitmen dengan langkah-langkah pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Lingkungan Pemko Sabang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Badan Publik Wajib Buka Akses Informasi Publik

IKLAN

Mustakim menjelaskan setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Begitu juga dengan pemenuhan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi berhubungan erat dengan peningkatan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Upaya peningkatan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan tidak akan banyak berarti tanpa adanya kemudahan untuk mendapatkan informasi.

“Dengan adanya forum ini diharapkan menjadi momentum untuk menyatukan langkah, meningkatkan kerjasama dalam upaya memperkuat komitmen dengan langkah-langkah pengelolaan dan pelayanan informasi publik di masing-masing SKPK kota Sabang,” ujarnya.

Kegiatan ini juga dimaksudkan sebagai wadah evaluasi monitoring, serta ajang silaturahmi bagi PPID pelaksana di lingkungan Pemko Sabang untuk saling belajar dan menyamakan persepsi dalam rangka peningkatan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemko Sabang.

Seluruh PPID pelaksana diharapkan terus meningkatkan pelayanan Keterbukaan Informasi Publik dengan membenahi layanan informasi publik baik dari segi pengembangan website, penyediaan desk layanan, penataan dan penyediaan informasi publik di PPID Lingkungan Pemko Sabang. (b18)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE