Scroll Untuk Membaca

Aceh

Baitul Mal Aceh Dan Dinas Sosial Bahas Isu Perwalian

Baitul Mal Aceh Dan Dinas Sosial Bahas Isu Perwalian
Anggota Badan BMA, Muhammad Ikhsan bersama Kabid Rehabilitasi Sosial, Isnandar dan anggota lainnya membahas isu-isu terkait perwalian sebagai salah satu masukan dalam menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergup) tentang Pengawasan Perwalian di Aula kantor Dinas Sosial Aceh, Selasa (9/9/2025).(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada.id): Baitul Mal Aceh (BMA) bersama Dinas Sosial Aceh membahas isu-isu terkait perwalian sebagai salah satu masukan dalam menyusun rancangan peraturan gubernur (ranpergub) tentang pengawasan perwalian. Pertemuan tersebut berlangsung di Aula kantor Dinas Sosial Aceh, Selasa (09/09/2025).

Hadir dari BMA, Anggota Badan Muhammad Ikhsan, Tenaga Profesional, Hayatullah Zuboidi dan Murdani serta staf sekretariat BMA, Cut Nur Ika Sari. Kedatangan rombongan tersebut disambut oleh Kabid Rehabilitasi Sosial, Isnandar, Kabid Perlindungan dan Jamsos, Zulkarnain, Pekerja Sosial, Rita Mayasari, Syahrizal, Viki Julian dan Rita Juliana.

“Pada tahun 2025 ini diamanahkan untuk menyusun ranpergub tentang pengawasan perwalian. Untuk kelancaran tugas tersebut, kami mengunjungi Dinas Sosial Aceh,” kata Anggota Badan BMA, Muhammad Ikhsan dalam sambutannya.

Muhammad Ikhsan menjelaskan dalam penyusunan ranpergub tersebut BMA akan bersinggungan dengan Dinas Sosial Aceh dan dinas lainnya terkait peran dan tanggung jawabnya masing-masing dengan tujuan hak-hak anak yatim terpelihara.

Ia mengatakan, ada lima tupoksi utama dari BMA. Salah satunya adalah pengawasan perwalian yaitu baitul mal kabupaten/kota dan baitul gampong yang akan mengawasi proses pengurusan perwalian tersebut. BMA juga berkewengan mengajukan pergantian pengusulan wali ke Mahkamah Syar’iyah bagi yang tidak memenuhi syarat menjadi wali.

“Maka pertemuan ini sangatlah penting untuk mendapatkan masukan-masukan agar Ranpergup Pengawasan Perwalian akan lebih sempurna. Selain itu hasil dari pertemuan ini nantinya akan dilanjutkan dengan workshop,” kata Ikhsan.

Sementara itu Kabid Rehabilitasi Sosial, Isnandar menyambut baik pertemuan tersebut. Ia menjelaskan tugas perwalian itu ada di kabupaten/kota. Sedangkan di provinsi lebih kepada adopsi anak yang nantinya akan diputuskan oleh Mahkamah Syar’iyah.

Menurutnya, selama ini selain anak yatim, Dinas Sosial juga menangani kasus lainnya seperti penemuan bayi dan anak telantar yang tidak bisa ditelusuri orang tuanya dan juga butuh perwalian.

“Untuk perwalian di Aceh harus kita lihat juga tentang kearifan lokal dan perlu diatur juga siapa yang melakukan pengawasannya. Selain itu harus ada tim penetapan wali, karena ini sejalan dengan program Foster Care,” kata Isnandar.

Pekerja Sosial, Rita Mayasari menambahkan di Dinas Sosial ada dua aturan yang berkaitan dengan perwalian, yaitu PP No 29 Tahun 2009 dan Permensos Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 mengenai Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali. Dalam aturan tersebut ada tim penunjukan perwalian, di mana Dinas Sosial sebagai ketua, juga Dinkes, Disdukcapil, Dinas Pendidikan, Kepolisian dan organisasi profesi.

“Ini terbuka juga peluang Baitul Mal untuk masuk dalam tim pertunjukan wali. Dalam hal ini, Baitul Mal Aceh melalui Baitul Mal Gampong bisa menjadi level grassroot untuk mengurus perwalian yang kemudian berkoordinasi dengan Dinas Sosial kabupaten untuk mengajukan penetapan perwalian kepada Mahkamah Syar’iyah,” kata Rita.

Ia menjelaskan saat ini Dinas Sosial hanya mengurus perwalian dari usulan oleh calon wali. Dari usualan itu baru Dinas Sosial melakukan proses mengeluarkan rekomendasi ke Mahkmah Syar’iyah, baru diputuskan.

“Selama ini jika orang meninggal, maka tidak ada yang usulkan. Jadi di sini seharusnya bisa masuk Baitul Mal Gampong untuk mengusulkan via Dinas Soail. Kemudian, setelah ada keputusan Mahkamah Syar’iyah, juga perlu diatur pengawasan oleh Baitul Mal Aceh terhadap wali yang sudah ditetapkan itu,” pungkas Rita. (id66)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE