NAGAN RAYA (Waspada): Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap satu warga terkait pembakaran satu alat berat di lahan PT Watu Gede Utama (WGU), Desa Krueng Seumayam, Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani mengatakan, warga yang ditangkap tersebut merupakan penduduk asal Krueng Seumayam.
“Pelaku berinisial KR usia 44 tahun. Kita tangkap di sekitar Desa Krueng Seumayam pada Sabtu (19/10) malam,” kata Iptu Vitra, Minggu (20/10)
Motif pembakaran alat berat itu diketahui akibat pelaku yang merasa sakit hati karena dipecat dari perusahaan tersebut.
“KR sebelumnya memang karyawan yang bertugas sebagai security di PT WGU, pengakuan pihak perusahaan dia dipecat karena tidak disiplin,” jelasnya.
Iptu vitra mengungkapkan, pada Senin, 2 September 2024 lalu, pelaku KR memasuki area pembibitan PT WGU dan menuju ke tempat alat berat beko.
Tiba di lokasibeko tersebut, KR mengumpulkan polybag bekas lalu disusun di atas kursi dan meletakkan kursi tersebut di atas mesin beko kemudian membakarnya menggunakan mancisnya,” ungkap Vitra.
Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya baju milik pelaku, celana, topi, tas selempang, satu parang dan satu alat berat beko.
“Dia dikenakan Pasal 187 Jo Pasal 406 KUHPidana,” tutup Kasa Reskrim Iptu Vitra. (b22)