JAKARTA (Waspada.id): Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan, menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai langkah pembaruan regulasi setelah lebih dari 20 tahun diberlakukan.
“Revisi ini kita lakukan karena sudah saatnya melakukan updating perjalanan-perjalanan, terutama terkait dana Otonomi Khusus (Otsus) yang 20 tahun sekali perlu perbaikan,” ujar Bob Hasan usai rapat dengar pendapat umum dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Muhammad Jusuf Kalla, Kamis (11/9/2025), di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
Ia menjelaskan, rapat dengar pendapat umum yang digelar Baleg DPR RI tersebut membahas evaluasi pelaksanaan UU Pemerintahan Aceh, sekaligus menggali pengalaman dan pandangan Jusuf Kalla mengenai proses perdamaian Aceh yang menghasilkan Perjanjian Helsinki.
Baleg DPR RI, tambahnya, berkomitmen agar revisi UU ini tetap selaras dengan semangat perjanjian damai, sekaligus menjawab kebutuhan aktual di bidang tata kelola pemerintahan, pembangunan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Aceh.
“Yang kita revisi itu banyak tentang dana, partai politik, tentang luasan areal, batas zona, dan sebagainya,” ungkap Bob Hasan menjelaskan bahwa revisi yang akan dilakukan mencakup sejumlah ketentuan penting.
Meski demikian, Ia menegaskan revisi UU Pemerintahan Aceh tidak akan disamakan dengan pengaturan otonomi khusus di daerah lain, mengingat perbedaan proses politik dan latar belakang sejarah masing-masing daerah. Ia pun berharap, revisi tersebut mampu memperkuat martabat dan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menyampaikan bahwa Baleg akan mengedepankan partisipasi bermakna (meaningful participation) masyarakat dalam proses penyusunan revisi UU.
“Kami akan segera ke Aceh untuk mendengar pendapat dari pemerintah daerah maupun masyarakat, agar mereka merasakan manfaat dan kesejahteraan dari revisi UU ini,” jelasnya.
Sturman menambahkan, Baleg akan menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat umum ini dengan pembahasan internal bersama pemerintah untuk merumuskan poin-poin revisi yang diperlukan, terutama pada aspek ekonomi yang dinilai perlu diperkuat.(id10)