Scroll Untuk Membaca

Aceh

BAM DPR RI Dan Kakanwil BPN Janji Tuntaskan Sengketa Tanah Di Subulussalam

BAM DPR RI Dan Kakanwil BPN Janji Tuntaskan Sengketa Tanah Di Subulussalam
Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan menerima dokumen aduan konflik pertanahan dari Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin di Gedung DPR RI, Jakarta. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

SUBULUSSALAM (Waspada.id): Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heriawan dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Aceh, Dr. Arinaldi, S.SIT, SH, MM berjanji menuntaskan persoalan sengketa tanah di Kota Subulussalam.

Demikian pres rilis Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin diterima Waspada.id, usai menyerahkan dokumen persoalan pertanahan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/9).

Menurut Rasyid, Ketua BAM DPR Ahmad Heriawan mengakui jika Tim BAM sedang mengkaji aduan Pemko Subulussalam bersama Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), yang disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan BAM DPR RI dua pekan lalu dan akan segera ditindaklanjuti.

Dokumen perbaikan sengketa pertanahan di daerah ini disebut telah diterima resmi Ketua BAM, disusul pembuatan laporan dan kajian untuk ditindaklanjuti secepat mungkin.

Pasca dokumen laporan diserahkan dan didaftarkan Kasubbag TU BAM DPR RI, Agung, Wali Kota Rasyid mengakui mendapat titik terang bahwa persoalan tersebut menjadi perhatian serius Kementerian ATR BPN RI.

Sementara Kakanwil BPN Aceh, Arinaldi juga berjanji segera menuntaskan persoalan agraria di kota ini.

“Alhamdulillah, melalui RDPU dengan BAM DPR RI, persoalan tanah di Kota Subulussalam mendapat atensi Kementerian ATR BPN dan Kanwil BPN Aceh,” pesan Rasyid menambahkan, dalam waktu dekat akan duduk bersama dengan Kakanwil BPN untuk menyelesaikan persoalan sengketa di sana, termasuk soal Hak Guna Usaha (HGU) dan lainnya.

Seperti disampaikan Wakil Ketua BAM, Adian Napitupulu pada RDPU lalu, BAM bertugas menampung, menginventarisir dan menyampaikan aspirasi masyarakat.

Diketahui, BAM DPR RI dibentuk berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, berfungsi strategis menyerap dan menyalurkan aspirasi dari berbagai daerah ke proses legislasi, pengawasan maupun anggaran. (id90)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE