Scroll Untuk Membaca

Aceh

Bandar Sabu Masuk Bui, Kapolres Agara Apresiasi Sat Resnarkoba

Bandar Sabu Masuk Bui, Kapolres Agara Apresiasi Sat Resnarkoba
Bandar sabu diamankan di Mapolres Agara. Waspada/Seh Muhammad Amin
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Kapolres Agara, AKBP R Doni Sumarsono S. Ik, M. H mengapresiasi keberhasilan anggota Sat Resnarkoba setelah berhasil menggulung bandar narkotika jenis sabu di Desa Kuning I, Kecamatan Bambel, Senin, 8 Juli 204 lalu.

Kepada Waspada.id, Rabu (10/7), Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, SIK, MH., melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, SH menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Polres Aceh Tenggara tetap berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Hukum nya,” terang Plt Kasi Humas.

Dijelaskannya, berawal dari keberhasilan mengamankan seorang bandar narkotika jenis sabu di Desa Kuning 1, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara pada Senin, 8 Juli 2024, setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar Desa Kuning 1. Pada sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku berinisial MS 36, warga Desa Kutacane Lama, datang ke lokasi dengan membawa narkotika jenis sabu.

Menyadari dirinya diintai, MS mencoba menyembunyikan sabu di semak-semak bawah pohon pinang. Anggota Opsnal kemudian segera menangkap MS dan melakukan penggeledahan. Meski tidak ditemukan barang bukti pada tubuh pelaku, petugas berhasil menemukan narkotika jenis sabu seberat 46,87 gram atau sekira setengah ons yang disembunyikan di semak-semak dalam bungkusan plastik.

Dalam pemeriksaan, MS mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan akan dijual kepada seseorang. Selain itu, MS juga diketahui sebagai pemasok narkotika jenis sabu di Kabupaten Aceh Tenggara. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bernama P yang beralamat di Aceh Timur. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE