BANDA ACEH (Waspada): Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh meminta Pemko percepat pemasangan tapping box pada tempat usaha wajib pajak.
“Seperti pengadaan alat tapping box untuk semua wajib pajak yang memungut pajak PB1 dari masyarakat. Hal ini sangat membantu guna menjawab persoalan fiskal Kota Banda Aceh dari peningkatan PAD sektor jasa dan usaha,” kata juru bicara Banggar, M. Zidan Al Hafidh, Senin (7/7).
Zidan menyebut peningkatan PAD penting mengingat beban belanja daerah yang terus meningkat. Ia meminta Pemko tak ragu menganggarkan pengadaan tapping box. Penolakan pemasangan tapping box disebabkan sosialisasi kurang dan penggunaan alat yang tidak merata.
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, menyampaikan Pemko fokus pada pemasangan tapping box. “Dalam rangka pemasangan alat tapping box ditahun 2025 dengan target sejumlah 301 unit telah terpasang sampai dengan akhir bulan juni sebanyak 60 unit dan sejumlah 81 unit masih dalam tahap proses survey untuk dilakukan pemasangan,” kata Afdhal.
Pemko telah bekerja sama dengan Kejaksaan untuk memanggil wajib pajak yang menolak pemasangan tapping box. Wajib pajak yang terbukti melakukan manipulasi pajak akan dikenakan sanksi.(b02)