BANDA ACEH (Waspada): Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh Tahun 2025-2029, Kamis (24/7).
Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, menjelaskan Raqan tersebut penting dan mendesak untuk ditetapkan menjadi Qanun sebelum 12 Agustus 2025.
“Setelah selesai pembahasan ini, selanjutnya kami akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) selanjutnya raqan ini diparipurnakan dan setelah itu dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Aceh. Insya Allah dalam minggu depan ini tahapan itu akan selesai semuanya”, ungkap Ramza.
Ia menilai Raqan RPJM telah disusun lengkap dan memuat visi, misi Wali Kota, serta program prioritas pembangunan lima tahun ke depan.
“Qanun RPJM ini merupakan pedoman dan landasan dalam merumuskan perencanaan untuk setiap tahunnya, telah memuat visi, misi wali kota dan berbagai program prioritas pembangunan untuk lima tahun ke depan nanti,” sebut Ramza.
Banleg juga telah menyelesaikan pembahasan Raqan Perubahan tentang Pajak dan Retribusi. Perubahan Qanun Nomor 1 Tahun 2024 dilakukan karena sembilan pasal harus diubah berdasarkan evaluasi Kemendagri.(b02)