KUALASIMPANG (Waspada): Tidak ada anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRK Aceh Tamiang yang melakukan boikot terhadap Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST sebagaimana pemberitaan tendensius yang diduga berita bohong (hoaks).
Hal itu diungkapkan Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto dan semua anggota Banmus DPRK Aceh Tamiang kepada Waspada seusai mereka mengikuti sidang paripurna agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2024 yang dibuka langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto didampingi Wakil Ketua DPRK setempat, Fadlon dan Muhammad Nur di Ruang Sidang Utama DPRK setempat, Selasa (5/9) sore.
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto ketika dikonfirmasi Waspada seusai sidang paripurna, Selasa (5/9) sore menyatakan tidak ada anggota Banmus yang melakukan boikot.
“Silakan tanya saja kepada anggota Banmus DPRK Aceh Tamiang apakah mereka melakukan boikot terhadap undangan yang saya undang mereka atau tidak,” saran Ketua DPRK Aceh Tamiang kepada Waspada.
Anggota Banmus DPRK Aceh Tamiang, Rahmad Syafrial, SH kepada Waspada seusai mengikuti rapat paripurna tersebut menyatakan tidak benar kami sebagai anggota Banmus memboikot undangan dari Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto untuk menghadiri rapat banmus dengan berbagai agenda yang sudah dijadwalkan.

“Ketika Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto mengundang kami untuk menghadiri rapat membahas agenda Banmus untuk diparipurnakan, saya dan teman-teman seperti Fitriadi, Hj Rosmalina, Siti Zaleha, Juniati dan lain-lain ada hadir, tetapi karena tidak cukup qorum maka rapat ditunda dan dijadwalkan ulang dan bukan karena kami boikot undangan dari Ketua DPRK Aceh Tamiang,” ungkap Rahmad Syafrial
Menurut Rahmad, ketika rapat akan dilaksanakan di ruang Banmus tetapi karena tidak cukup qorum maka ditunda rapat dan bukan boikot. Sejumlah teman-teman anggota Banmus ada yang tidak hadir bukan memboikot undangan dari Ketua DPRK Aceh Tamiang. Namun sejumlah anggota Banmus yang tidak hadir karena ada yang sedang dinas luar daerah, ada yang sakit dan berhalangan hadir untuk ikut rapat dan bukan memboikot undangan ketua DPRK Aceh Tamiang.
Selain itu, imbuh Rahmad Syafrial yang juga anggota Komisi III DPRK Aceh Tamiang, pada rapat Banmus, Senin (4/9) yang mengirim undangan rapat adalah Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon bukan mengambil alih tugas ketua DPRK Aceh Tamiang, Supriato.
“Kami hadir pada rapat hari Senin kemarin karena memang sudah ada perintah undang-undang, Permendagri dan Peraturan lainnya bahwa memang tugas kami sebagai anggota Banmus untuk membahas dan menjadwalkan tentang KUA-PPAS APBK Aceh Tamiang TA 2024,” cetusnya.
Memang, lanjutnya, tugas kami sebagai Banmus untuk membahas RAPBK-perubahan Aceh Tamiang TA 202. Selain itu memang tugas kami membahas dan menjadwalkan sidang paripurna tentang pembentukan Qanun Aceh Tamiang dan tugas. Kami membahas dan menetapkan sidang Paripurna tentang RDP perpanjangan HGU untuk kepetingan masyarakat.
Seharusnya, ungkap Rahmad, ketika ada pemberitaan terkait Banmus, anggota Banmus wajib dikomfirmasi supaya jelas dan untuk menghindari berita yang tidak berimbang dan tendensius.
“Saya sebagai anggota Banmus tidak ada dikonfirmasi tiba-tiba langsung muncul berita yang mengatasnamakan kami sebagai anggota Banmus dituding melakukan boikot terhadap ketua DPRK Aceh Tamiang, padahal kami sebagai anggota Banmus tidak ada melakukan boikot,” tegas Rahmad.
Anggota Banmus lainnya, Siti Zaleha, H.Samuri, Juniati, Purwati, Zulfidar ,H.Saiful Sofian kepada Waspada menyatakan tidak benar mereka memboikot undangan dari Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto untuk mengikuti rapat Banmus dan tidak benar mereka melakukan boikot terhadap Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto.
“Siapa pun yang mengundang kami sebagai anggota Banmus, apakah undangan dari Ketua DPRK Aceh Tamiang dan apakah undangan dari Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang tentu sebagai anggota Banmus DPRK Aceh Tamiang tetap hadir dan tidak ada kami melakukan boikot dan tidak ada pengambil alihan tugas dari Ketua DPRK Aceh Tamiang kepada Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon.
“Kami sebagai anggota Banmus hadir rapat karena memang sudah tugas kami sebagai anggota Banmus sesuai perintah undang-undang dan peraturan lainnya yang berlaku demi kepentingan masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang,” tegas Saiful dan anggota Banmus lainnya kepada Waspada di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang, Selasa (5/9) sore.
Menurut Saiful, dirinya tidak hadir ketika diundang oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto pada rapat Banmus pekan lalu bukan melakukan boikot. “Saya pada waktu itu kurang sehat, sehingga tidak bisa hadir rapat Banmus dan bukan melakukan boikot. Saya tidak hadir pada waktu itu juga sudah permisi mohon izin pada Ketua DPRK Aceh Tamiang dan teman-teman anggota Banmus karena kurang sehat tidak bisa hadir rapat Banmus,” ujarnya.
Sedangkan anggota Banmus DPRK Aceh Tamiang lainnya yaitu HT.Rusli, Maulizar Zikri, Fitriadi dan Jayanti Sari belum berhasil dimintai tanggapannya karena tidak tampak hadir pada sidang Paripurna yang berlangsung, Selasa (5/9) sore. (b14)












