BANDA ACEH (Waspada.id): Realisasi Bantuan Meugang Presiden menjelang bulan suci Ramadan 2026 wajib dilaksanakan sesuai petunjuk pelaksanaan yang telah ditetapkan pemerintah pusat, khususnya terkait bentuk bantuan dan mekanisme penyalurannya.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat petunjuk pelaksanaan bernomor 400.6/848/SJ tertanggal 12 Februari 2026 tentang Penggunaan Bantuan Presiden untuk Meugang Menjelang Bulan Ramadan Tahun 2026.
Dalam petunjuk tersebut, para bupati di Aceh diperintahkan segera melakukan belanja pembelian sapi lokal melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. Proses ini dapat dilakukan dengan perubahan penjabaran APBK dan cukup dilaporkan kepada pimpinan DPRK.
“Pembagian Bantuan Meugang Presiden wajib berbentuk daging dan tidak boleh diberikan dalam bentuk uang. Artinya, masyarakat penerima akan menerima daging yang telah dipotong,” ujar Muhammad MTA dalam siaran tertulisnya, Sabtu, (14/2/2026).
Ia menambahkan, arahan dan petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri tersebut telah memperjelas mekanisme pelaksanaan agar bantuan dapat disalurkan secara tepat, transparan, dan penuh tanggung jawab.
Gubernur Aceh, lanjutnya, berharap seluruh bupati bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dapat melakukan pendampingan secara optimal terhadap pelaksanaan oleh SKPD, sekaligus membangun koordinasi yang komprehensif dengan para geuchik di gampong-gampong.
“Koordinasi yang baik ini penting agar distribusi Bantuan Presiden berjalan lancar, sukses, dan membawa keberkahan bagi masyarakat terdampak dalam menyambut Ramadan,” ujarnya. (Hulwa)











