KUALASIMPANG (Waspada.id): Banyak anak berhadapan dengan hukum (ABH) pada tahun 2025 di Kabupaten Aceh Tamiang .
Hal itu diungkapkan oleh Penata Layanan Operasional Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial RI yang ditugaskan pada Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang, Siti Nurlela menjawab pertanyaan Waspada.id di ruang kerjanya, Jumat (14/11).
Siti Nurlela menjelaskan anak berhadapan dengan hukum (ABH) terdiri dari tiga kategori yaitu sebagai pelaku, saksi dan sebagai korban.
Menurut Siti Nurlela, angka statistik ABH mengalami peningkatan pada tahun 2025 bila dibandingkan pada tahun 2024 yang lalu.
Nurlela merincikan, pada tahun 2024 ada sekitar 24 kasus, sedangkan pada tahun 2025 berdasarkan data per Oktober 2025 sudah mencapai 30 kasus di Kabupaten Aceh Tamiang.
Berdasarkan data per Oktober 2025, ungkap Nurlela, anak-anak yang terlibat sebagai pelaku mencapai 25 orang.
“Kasusnya anak-anak terlibat pencurian mengambil brondolan buah kelapa sawit di kebun, ” ungkapnya.
Nurlela juga mengatakan, anak-anak sebagai saksi persoalan hukum belum ada, sedangkan anak-anak yang menjadi korban kasus pelecehan di Aceh Tamiang ada 5 kasus.
Menurutnya, dalam kasus anak-anak korban pelecehan ada hal yang dihadapkan pada keluarga korban dari kalangan yang tidak mampu, kesulitan dalam hal biaya untuk visum di rumah sakit mencapai Rp450 ribu dan biaya psikolog untuk memberikan bimbingan bagi anak korban pelecehan mencapai Rp1.500.000. Sedangkan dari pemerintah tidak disediakan biaya tersebut untuk itu.
“Anak mereka sudah menjadi korban pelecehan, ditambah lagi orang tuanya harus mengeluarkan biaya untuk visum dan psikolog,” ungkap Nurlela.
Seharusnya Pemerintah Daerah perlu memplotkan anggaran tersebut untuk membantu orang tua yang anaknya korban pelecehan, tambahnya.
Dia juga mengatakan, Penata Layanan Operasional Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial RI yang ditugaskan atau diperbantukan pada Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang dalam hal kasus ABH bertugas untuk pendampingan, mulai proses penyelidikan sampai sidang di pengadilan. (Id93)












