Banyak Pekerja Migran Indonesia Asal Aceh Belum Terdaftar Di BP3MI

- Aceh
  • Bagikan
Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon ketika menerima kunjungan Kepala BP3MI Provinsi Aceh, Siti Rolijah bersama stafnya di ruang kerja Fadlon, Kamis (24/8). Waspada/ Muhammad Hanafiah
Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon ketika menerima kunjungan Kepala BP3MI Provinsi Aceh, Siti Rolijah bersama stafnya di ruang kerja Fadlon, Kamis (24/8). Waspada/ Muhammad Hanafiah

KUALASIMPANG (Waspada): Masih banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri yang berasal Aceh belum terdaftar di Balai Pelayanan Perlindungn Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Aceh, sehingga sering muncul masalah bagi PMI di luar negeri dan merugikn bagi PMI.

Hal itu diungkapkan Kepala Balai Pelayanan Perlindungn Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Aceh, Siti Rolijah, SH. MH didampingi stafnya ketika beraudensi di ruang Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SHI saat membahas tentang PMI, Kamis (24/8).

Siti Rolijah menjelaskan, padahal sudah ada UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Indonesia dan Peraturan Badan Perlindungan Migran Indonesia Nomor 09 Tahun 2020 Tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Banyak Pekerja Migran Indonesia Asal Aceh Belum Terdaftar Di BP3MI

Menurutnya, jika calon PMI terdaftar di BP3MI tentu sangat banyak manfaat yang bisa didapat oleh calon PMI antara lain asuransi, perawatan kesehatan, kecelakaan kerja, meninggal dunia dan berbagai maanfaat lainnya.

“Selama ini memang banyak PMI yang berasal dari Aceh bekerja di luar negeri dipungut berbagai biaya oleh agen mulai calon Pmi diberangkatkan sampai penempatan kerja dan lain-lain karena berangkat secara illegal untuk bekerja di luar negeri,” ungkapnya.

Dijelaskan Siti, dari begitu banyak PMI asal Aceh yang bekerja di luar negeri, hanya ada 442 orang yang tercatat terdaftar di BP3MI. “Mereka dicatat ketika pada saat pulang dari luar negeri dicatat oleh petugas BP3MI di Bandara di Medan,” ungkapnya.

Siti juga menyebutkan, sudah banyak juga PMI yang berasal dari Aceh yang dibawa pulang dari luar oleh BP3MI ketika ada masalah di luar negeri, tentu saja setelah BP3MI berkoordinasi dengan konsul dan kedutaan Indonesia di luar negeri.

“Ya ada juga yang sudah kami bawa pulang sebagai upaya penyelamatan bagi PMI ketika bermasalah di luar negeri,” ujarnya tanpa menyebutkan angka PMI yang bermasalah telah dibawa pulang.

Untuk itu, Siti Rolijah berharap kepada Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang agar dapat bekerja sama ikut mensosialisasikan tentang calon PMI perlu terdaftar di BP3MI supaya tenaga kerja yang berasal dari Aceh Tamiang ketika berangkat untuk bekerja di luar negeri mendapat perlinsdungan dari BP3MI.

“Perlu disosialisasi sampai ke kampung-kampung melibatkan BP3MI dan Dinas Tenaga Kerja serta berbagai pihak lainnya untuk sosialisasi supaya warga Aceh Tamiang yang ingin berangkat bekerja di luar negeri mendapat bimbingan dan penyuluhan yang sangat bermanfaat bagi warga mulai dari berangkat, bekerja dan setelah pulang dari luar negeri,” tuturnya.

Sementara Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon mengatakan, saran dan usulan dari BP3MI akan disampaikan ke semua pihak terkait di Aceh Tamiang.

“Pada prinsipnya kami sangat mendukung, tetapi kami juga berkoordinasi dengan Pemda atau instasi terkait supaya program dari BP3MI bisa dilaksanakan di Aceh Tamiang,” ujar Fadlon.(b14)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *