SIGLI (Waspada.id): Sejumlah SPBU di Kabupaten Pidie diduga terlibat dalam sindikat penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi ke sejumlah lokasi tambang emas ilegal di daerah itu.
BBM bersubsidi tersebut disuplai ke sejumlah kawasan penambangan emas ilegal yang ada di Pidie, untuk menopang operasi tambang emas ilegal di sejumlah lokasi di daerah tersebut. Seperti, di lokasi tambang emas ilegal di Kecamatan Tangse, Mane dan Geumpang.
Informasi yang diperoleh Tim Waspada.id di Kabupaten Pidie, praktik penyelewengan BBM subsidi jenis solar ke sejumlah lokasi tambang emas ilegal, sudah berlangsung lama, dan ini menjadi rahasia umum.
Konon lagi, dalam praktik ini ditengarai, dibekingi sejumlah oknum aparat hukum dan aparat keamanan di daerah itu. Bahkan salah seorang pengusaha tambang emas ilegal di kawasan Geumpang yang menjadi penampung BBM bersubsidi tersebut.
Sejumlah pengusaha SPBU di Pidie mengalihkan BBM subsidi dari jalur resmi, dan dijual ke pihak pengusaha tambang emas ilegal yang ada di Kecamatan Geumpang dan sekitarnya.
“Jadi mereka tidak segan-segan menjalin kerja sama dengan pengusaha SPBU yang ada di Pidie karena dibekingi oknum aparat penegak hukum dan aparat keamanan,” kata salah seorang sumber Waspada.id yang namanya enggan ditulis.
Menurut sumber Waspada.id, sejatinya solar yang dijual ke pengusaha tambang emas ilegal tersebut jatah masyarakat nelayan, petani dan pelaku usaha kecil.
Namun BBM subsidi jenis solar yang tersebut sering terjadi kelangkaan karena diduga diserobot oleh oknum pengusaha tambang emas ilegal yang ada di Geumpang.
Hampir setiap hari ada truk yang sudah dimodif dengan tangki maupun jerigen keluar masuk beberapa SPBU yang ada di Pidie mengangkut BBM subsidi. Biasanya, pada malam hari kisaran pukul 20:00 sampai pukul 22:00 WIB.
Aparat kepolisian dan Kejaksaan selaku aparat penegak hukum, diharapkan dapat bersikap tegas serta tidak “malu- malu” menindak pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dikirim dan ditampung di salah satu lokasi di Kecamatan Geumpang.
Sebab, praktik ini dapat dikatakan dilakukan secara terang-terangan, dan merugikan negara dari program subsidi BBM. Selain itu perbuatan melawan hukum tersebut juga berdampak pada pengrusakan lingkungan.
Aktivitas penambangan emas ilegal di Geumpang, Kabupaten Pidie sudah berlangsung lama, dan belum ada perhatian serius dari aparat penegak hukum. Meskipun ada, tindakan hukum yang dilakukan masih sebatas pelaku di lapangan seperti para pekerja. Sedangkan toke atau pemodal belum ada yang tersentuh hukum.

Sebelumnya Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana dalam acara Focus Group Discussion (FGD) membahas penanggulangan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dilaksanakan di Aula Wira Satya Polres Pidie, Jumat (3/10) mengungkapkan, selama ini, ia bersama jajaran telah melakukan berbagai upaya dalam menekan aktivitas PETI, mulai dari langkah persuasif hingga penegakan hukum.
“Sejumlah spanduk imbauan telah kita pasang di lokasi-lokasi rawan PETI, agar masyarakat memahami bahaya dan larangan penambangan ilegal. Tidak hanya itu, penindakan hukum juga sudah kami lakukan terhadap pelaku,” ujarnya.
Namun saat ini melalui FGD ini, kata dia, Polres Pidie bersama stakeholder terkait, ingin mencari solusi bersama melalui konsep green policing yang diinisiasi Kapolda Aceh untuk menangani masalah lingkungan.
“Khususnya pertambangan ilegal, dengan pendekatan yang lebih humanis dan berbasis lingkungan, sehingga dalam penanganan masalah PETI dapat menyentuh akar masalah dan melibatkan semua pihak,” ujarnya.
“Masalah PETI tidak bisa diselesaikan hanya dengan penindakan, tetapi juga perlu pendekatan preventif, edukasi, serta mencari solusi alternatif bagi masyarakat yang menggantungkan ekonomi pada aktivitas tambang ilegal,” ungkap Kapolres Pidie.

Hadir dalam kegiatan tersebut , Bupati Pidie H. Sarjani Abdullah, MH, Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, Dandim 0102/Pidie yang diwakili Kapten Inf Roni Saputra, Kajari Pidie Suhendra, SH, Ketua MPU Pidie, Wakil Ketua DPRK Pidie, Kabag Perekonomian dan SDA Kabupaten Pidie, unsur muspika Geumpang, Tangse dan Mane, tokoh masyarakat serta stakeholder terkait lainnya. (id.69)