Scroll Untuk Membaca

Aceh

Banyak Tunggak Pajak, Sekda Aceh Singkil Periksa Kendaraan Dinas

Kendaraan Dinas Pemkab Aceh Singkil saat terparkir di area parkir Kantor Bupati Aceh Singkil, Selasa (8/10/2024). WASPADA/Ariefh
Kendaraan Dinas Pemkab Aceh Singkil saat terparkir di area parkir Kantor Bupati Aceh Singkil, Selasa (8/10/2024). WASPADA/Ariefh
Kecil Besar
14px

SINGKIL (Waspada): Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Singkil akan memeriksa dan mendata seluruh kendaraan Pemkab, yang ada di satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK).

“Kita sudah instruksikan seluruh SKPK agar segera menyelesaikan kewajiban pajaknya masing-masing,” kata Plt Sekda Aceh Singkil Edi Widodo, SKM, MKes saat dikonfirmasi Waspada.id di ruang kerjanya, Selasa (8/10/2024), menanggapi pemberitaan banyaknya kendaraan dinas Pemkab Aceh Singkil yang menunggak pajak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Banyak Tunggak Pajak, Sekda Aceh Singkil Periksa Kendaraan Dinas

IKLAN

Begitupun katanya, pihaknya saat ini sedang melakukan pendataan dan penertiban keberadaan aset kendaraan dinas di seluruh SKPK untuk mengetahui kondisi riil kendaraan tersebut, apakah masih baik dan berfungsi untuk mendukung operasional kegiatan atau sudah rusak dan menjadi barang bekas.

Selanjutnya setelah mengetahui kondisi riil seluruh kendaraan tersebut, yang masih berfungsi laik jalan untuk segera dibayarkan tunggakan wajib pajaknya.

Namun untuk kendaraan yang tidak lagi berfungsi, akan diusulkan untuk penghapusan aset melalui mekanisme lelang, “Sudah saya instruksikan untuk mendata kendaraan dinas. Dan yang laik jalan agar segera diselesaikan kewajiban pajaknya,” pungkas Edi.

Baca juga:

Sebelumnya diberitakan berdasarkan database kendaraan bermotor Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA), dari sebanyak 2031 unit kendaraan Dinas Pemkab Aceh Singkil yang terdata, sebanyak 1.879 unit kendaraan dinas Pemkab Aceh Singkil hingga Oktober 2024 tercatat menunggak pajak.

Dari jumlah 2031 unit Randis ini, hanya sekitar 800 unit yang sadar membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun.

Sementara untuk tunggakan kendaraan dinas masing-masing bervariasi, dari mulai 1 tahun sampai ada 10 tahun seperti diantaranya bus sekolah dan Trandes, kata Kepala Samsat UPTD Wilayah XX BPKA Wilayah Aceh Singkil Jusril, SE. (B25)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE