Aceh

Banyak Usaha Es Kristal dan Air Mineral Kemasan di Pidie Diduga Belum Lengkapi SIPA

Banyak Usaha Es Kristal dan Air Mineral Kemasan di Pidie Diduga Belum Lengkapi SIPA
Ilustrasi. Produksi es kristal yang memanfaatkan air tanah, terkait kewajiban kepemilikan izin SIPA. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

SIGLI (Waspada.id): Kepatuhan perizinan pemanfaatan air tanah di Aceh kini menjadi sorotan. Sejumlah usaha es kristal dan air mineral, khususnya di Kabupaten Pidie diduga belum sepenuhnya mengantongi Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), meski izin tersebut merupakan kewajiban bagi pelaku usaha yang memanfaatkan air bawah tanah untuk kepentingan komersial.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran, tidak hanya dari sisi kepatuhan hukum, tetapi juga terhadap potensi dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan jika pemanfaatan air tanah dilakukan tanpa pengendalian.

Pemerhati hukum dan publik Kabupaten Pidie, Rahmad, SH, menilai perlu adanya langkah lebih tegas dari pemerintah daerah dalam menyikapi persoalan tersebut.

“Pemprov Aceh, Pemkab, dan Pemko perlu lebih aktif melakukan pendataan, pembinaan, dan penertiban. Jangan sampai muncul kesan pembiaran terhadap usaha yang belum melengkapi izin,” ujar Rahmad kepada Waspada.id, Selasa (7/4).

Ia menilai, masih adanya pelaku usaha yang belum mengurus SIPA dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari kurangnya pemahaman regulasi hingga lemahnya pengawasan di lapangan.

Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemanfaatan air tanah tanpa izin berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.

Selain itu, pelanggaran juga dapat berimplikasi pada sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda yang nilainya dapat mencapai miliaran rupiah, sesuai peraturan perundang-undangan.

Rahmad menekankan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek legalitas usaha, tetapi juga berkaitan dengan keberlanjutan sumber daya air.

“Pemanfaatan air tanah harus dikendalikan. Jika tidak, dikhawatirkan dapat berdampak pada penurunan kualitas dan ketersediaan air bagi masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, kalangan penyedia jasa legalitas usaha melihat kondisi ini sebagai indikasi masih perlunya pendampingan terhadap pelaku usaha.

CEO Mulya Legalitas, Mulyawan, S.IP, mengatakan pihaknya siap membantu pelaku usaha dalam mengurus berbagai perizinan, termasuk SIPA, melalui layanan terpadu.

“Kami hadir untuk membantu pelaku usaha agar dapat memenuhi aspek legalitas secara tepat, sehingga usaha dapat berjalan aman dan sesuai ketentuan,” ujar Mulyawan.

Mulya Legalitas, yang berkantor pusat di Jalan Letnan Umar Baki Link IV No.126, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, menyediakan layanan legalitas usaha secara one stop service, mulai dari konsultasi hingga penerbitan izin.

Menurutnya, proses perizinan sering kali dianggap rumit oleh pelaku usaha, sehingga diperlukan pendampingan agar seluruh tahapan dapat dilalui sesuai prosedur.

CEO Mulya Legalitas, Mulyawan, S.IP. waspada.id/Ist

“Kami mendampingi mulai dari analisa kebutuhan usaha, pemeriksaan dokumen, hingga proses pengurusan izin sampai terbit. Dengan begitu, pelaku usaha dapat lebih fokus menjalankan bisnisnya,” jelasnya.

Selain SIPA, layanan yang diberikan juga mencakup pendirian badan usaha, pengurusan NIB melalui OSS berbasis risiko, sertifikasi, hingga perizinan lingkungan.

Mulyawan juga mendorong adanya sinergi antara pemerintah dan pihak profesional dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.

“Kolaborasi diperlukan agar proses pembinaan dan penertiban berjalan efektif, sekaligus membantu pelaku usaha memahami kewajiban legalnya,” ujarnya.

Sementara itu, Rahmad kembali mengingatkan pentingnya langkah preventif sebelum persoalan ini berkembang lebih luas.

“Perlu ada langkah terukur dan berkelanjutan agar pengelolaan air tanah tetap terkendali dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.

Dengan demikian, penataan dan pengawasan terhadap usaha es kristal dan air mineral di Aceh dinilai menjadi langkah penting, tidak hanya dalam aspek penegakan hukum, tetapi juga dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air bagi masyarakat luas.(id69)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE