BANDA ACEH (Waspada) : Bapas Kelas II Banda Aceh menyerahkan penghargaan sebagai apresiasi kinerja pegawai teladan. Kepala Bapas Efendi, SH tegaskan pentingnya pelayanan publik.
“Pada saat ini, pelayanan publik merupakan kompenen penting dalam lembaga pemerintah, yaitu sebagai upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Kepala Bapas Kelas II Banda Aceh, Efendi para saat menyerahkan penghargaan kepada pegawai teladan, Selasa (14/11).
Menurutnya, memberikan pelayanan prima haruslah menjadi kewajiban pada tiap-tiap ASN, bukan hanya dipikul satu dua orang saja. Untuk itu, pemberian penghargaan ini diharapkan dapat menjadi penyemangat terhadap pegawai lain untuk melayani masyarakat dengan maksimal.
Penyerahan penghargaan berlangsung di halaman Bapas Kelas II Banda Aceh. Penghargaan diberikan kepada JFT PK Pertama, Khoirunisa, S.I.Kom dengan kategori penghargaan ‘Pegawai Teladan Pelayanan Publik dan Pelayanan Prima’. Penyerahan penghargaan ini, merupakan kegiatan triwulan yang dilakukan Bapas Kelas II Banda Aceh sebagai apresiasi terhadap pegawai yang memiliki kinerja baik di bidang tertentu.
Kegiatan tersebut dihadiri seluruh pegawai Bapas Kelas II Banda Aceh. Efendi, SH, selaku pembina apel dan juga Kepala Bapas Kelas II Banda Aceh, mengucapkan selamat dan terima kasih atas kinerja yang telah diberikan selama ini. Penghargaan ini juga diharapkan dapat memotivasi pegawai lain untuk meningkatkan kinerjanya.
Menurutnya, tugas ASN dalam memberikan pelayanan publik terdapat pada Pasal 10 poin b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara. “Pegawai ASN bertugas sebagai pelayan publik yang kemudian pada Pasal 11 poin b menjabarkan bahwa tugas pegawai ASN salah satunya adalah memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas,” sebut Efendi.
Dalam bekerja, hasil yang diperoleh bukan hanya dalam bentuk nilai angka atau keuntungan semata, melainkan juga tercermin dari kepuasan masyarakat yang mendapatkan pelayanan. Untuk dapat memberikan pelayanan prima diperlukan perubahan mindset perilaku pelayanan publik diantaranya yaitu mengubah perilaku dari ‘penguasa’ menjadi pelayan masyarakat.
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan, dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik serta dalam memberikan pelayanan tidak diperbolehkan adanya diskriminatif.(b08)











