SUKA MAKMUE (Waspada): Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nagan Raya menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik Rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) 2025-2029. FGD yang dibuka Kepala Bappeda Rahmattullah, S.STP., M.Si., mewakili Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan, S.H., M.H., di Aula Bappeda, Senin (23/6).
Kegiatan ini dihadiri unsur penting, termasuk Ketua Komisi I, III, dan IV DPRK Nagan Raya, Ketua MPU, Ketua MPD, Kepala SKPK, imum mukim, Ketua Forum Keuchik, dan LSM.
Rahmattullah menekankan pentingnya naskah akademik sebagai dasar argumentasi ilmiah dalam pembahasan dan penetapan rancangan Qanun RPJMK bersama DPRK.
“Proses penyusunan dokumen RPJMK Nagan Raya Tahun 2025–2029, yang merupakan penjabaran visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati, telah memasuki tahapan penyusunan rancangan,” ujar Rahmattullah.

Ia menjelaskan, penyusunan ini mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.
Naskah akademik, lanjutnya, merupakan kajian ilmiah komprehensif mengenai aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis pembentukan peraturan daerah. “Partisipasi peserta FGD sangat diharapkan untuk penyempurnaan naskah akademik ini,” tambahnya.
Syarizal Budian Putra, Kepala Bidang P2EPD Bappeda, menambahkan FGD yang diikuti 80 peserta dari berbagai pemangku kepentingan ini bertujuan menggali masukan dan saran konstruktif.
Materi FGD juga disampaikan Tim Penyusun Naskah Akademik dari Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat Universitas Syiah Kuala, yang terdiri dari Prof. Dr. Azhari Yahya, S.H., M.CL., M.A., Dr. Yusri, S.H., M.H., Dr. M. Jafar, S.H., M.Hum., Dr. Muazzin, S.H., M.H., dan Dr. Teuku Muttaqin Mansur. (b22)