LANGSA (Waspada): Bawa bungkusan sabu dalam jumlah besar, seorang pria warga Tamiang diringkus Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa di pinggir jalan Ds. Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (31/10).
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Shandy Saputra, SH, mengatakan, tersangka berinisial AM, 39, wiraswasta, warga Ds. Rantau Pauh, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Taming. Bersama tersangka diamankan barang bukti, satu paket besar sabu seberat 506,40 gram, HP, sepedamotor Honda Scoopy warna hitam, No Pol BL 5519 UAH.

Diungkapkan Kasat Narkoba, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar di Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kemudian oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan berhasil melakukan penangkapan AM di pinggir jalan Ds. Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Taming.
Saat dilakukan penggeledahan di bawah jok sepedamotornya ditemukan barang-bukti berupa
satu paket besar sabu dan turut diamankan barang-bukti lainnya sebagaimana di atas.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (b13)