ACEH BESAR (Waspada.id): Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Aceh Besar menurunkan enam tim pengawas untuk memantau pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) yang dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada 25–26 September 2025 di sejumlah kecamatan.
Salah satu tim pengawasan dipimpin oleh Safriadi Ibrahim, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Aceh Besar. Pada hari pertama, Kamis (25/9/2025), tim tersebut melakukan pengawasan langsung di beberapa gampong dalam wilayah Kecamatan Krueng Barona Jaya.
Safriadi menjelaskan, pengawasan dilakukan untuk memastikan proses coktas berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga data pemilih yang dihasilkan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami ingin memastikan pendataan ini benar-benar dilakukan di lapangan dan data pemilih terverifikasi secara baik dan benar,” ujarnya.
Tim KIP Aceh Besar yang dipimpin Mahyar Tasnim melaksanakan coktas dengan mendatangi kantor keuchik serta rumah-rumah warga (sampel) untuk mencocokkan data. Dalam praktiknya, kata Safriadi, ditemukan beberapa kendala di lapangan, seperti adanya data pemilih yang tercatat namun tidak dikenal perangkat gampong maupun tidak dapat ditemui di alamat domisili.
Menurut Safriadi, pengawasan Bawaslu berpedoman pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. “Temuan-temuan di lapangan ini akan menjadi masukan bagi KIP Aceh Besar saat melakukan pleno pemutakhiran nanti. Bawaslu juga akan memberikan saran-saran perbaikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia berharap keterlibatan masyarakat secara partisipatif dalam mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. “Dengan adanya pengawasan dari masyarakat, kita berharap proses kepemiluan ke depan berjalan lebih baik, transparan, serta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(id66)