ACEH BESAR (Waspada.id): Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Besar melaksanakan pengawasan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kecamatan Pulo Aceh.
Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, 3–5 November 2025, dengan lokasi uji petik di Desa Lampuyang, Desa Meulingge, dan Desa Gugop.
Ketua Bawaslu Aceh Besar, Junaidi (Ngoh Di), turut hadir langsung memantau pelaksanaan uji petik tersebut. Ia didampingi oleh Suhaimi, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Hubungan Antar Lembaga, dan Humas, serta Iradian Ardhi, Kasubbag Pengawasan Pemilu, bersama sejumlah staf Sekretariat Bawaslu Aceh Besar.
Junaidi menjelaskan bahwa kegiatan uji petik ini bertujuan untuk memastikan secara faktual keakuratan data pemilih berkelanjutan, termasuk memverifikasi data pemilih pemula, pemilih yang sudah meninggal dunia, maupun anggota TNI/Polri yang telah pensiun.
“Kegiatan ini penting untuk menjaga validitas data pemilih dan memastikan bahwa seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih benar-benar terdaftar dalam daftar pemilih berkelanjutan,” ujar Junaidi.
Ia menambahkan, kegiatan Uji Petik PDPB dilaksanakan secara triwulanan (setiap tiga bulan sekali) sebagai bentuk komitmen Bawaslu dalam memastikan integritas data pemilih di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Besar.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu berharap sinergi antara penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, serta masyarakat dapat semakin kuat dalam mendukung terselenggaranya pemilu yang jujur, bersih, dan demokratis. (id65)













