KUTACANE (Waspada): Bawaslu Aceh Tenggara (Agara) menanggapi berita Waspada. id soal rekaman diduga suara Irmawan Caleg DPR-RI Ancam Pendamping Desa Se-Aceh Tenggara (Agara).
Kepada Waspada.id, Senin (22/1), Ketua Bawaslu Aceh Tenggara, Eka Prasetio Juanda Lubis mengatakan, “kita lagi lakukan analisa terkait isu tersebut Bang, karena soal pendamping desa ini memang sudah menjadi isu nasional di setiap daerah, namun sepertinya ada problematika hukum”.
Lanjutnya, “soal intervensi oknum Caleg DPRI kami masih menunggu laporan resmi dari masyarakat maupun setiap warga negara lainnya termasuk peserta Pemilu yang tentunya memenuhi syarat formil dan materil, tentu dalam mekanisme penanganan pelanggaran isu-isu hanya sifatnya menjadi Informasi bagi kami”.
“Isu-isu tersebut belum bisa dijadikan delik hukum, makanya saran saya kalau rekan-rekan sekalian punya bukti lain selain hanya rekaman, cepat laporkan kepada kami bang, biar bisa di peroses secara profesional karena persoalan tersebut tentu menjadi perhatian serius bagi kami,” tambahnya.
“Walau masih hanya sebatas Isu dan bersebarnya rekaman itu, Bu Lusi Kordiv Penanganan Pelanggaran lagi di Banda Aceh untuk koordinasi terkait analisis hukum seputar pendamping desa tersebut dan persoalan intervensi tersebut,” sambungnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, dalam sebuah rekaman yang diduga suara H. Irmawan Caleg DPR-RI dapil I Aceh beredar luas di Aceh Tenggara (Agara).
Pasalnya, isi rekaman itu mengancam TPP/pendamping desa se-Aceh Tenggara, “jika mereka tidak berhasil meraih 35 ribu suara di Aceh Tenggara pada Pemilu Legislatif 14 Februari 2024 nanti, bapak ibu tanggung risikonya,” katanya.
Hal tersebut, akhirnya gempar dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat luas di Aceh Tenggara, selain perbincangan hangat juga viral di media sosial Facebook. (cseh)