Aceh

Bawaslu Darul Aman Bentuk Pengawas TPS

Bawaslu Darul Aman Bentuk Pengawas TPS
DISKUSI: Ketua Bawaslu Darul Aman, Tgk Rahmadi (kiri) berbincang serius dengan warga di Kantor Sekretariat Bawaslu Darul Aman di Idi Cut, Aceh Timur, Sabtu (30/12). Waspada/H. Muhammad Ishak
Kecil Besar
14px

IDI (Waspada): Guna mengawasi Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Pembentukan PTPS dimulai dengan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran yang disebarkan ke seluruh desa sejak 19-31 Desember.

“Pendaftaran dan penerimaan berkas Calon PTPS akan dimulai 2-6 Januari (G1). Untuk berkas perpanjangan (G2) dimulai 7 sampai 8 Januari. Pengumuman lulus administrasi 10 Januari,” kata Ketua Bawaslu Kecamatan Darul Aman, Tgk Rahmadi, kepada Waspada, Minggu (31/12).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dijelaskan, anggota Pengawas TPS yang dibutuhkan sesuai dengan jumlah TPS di setiap desa, karena setiap satu TPS akan nantinya akan diawasi oleh satu orang Pengawas TPS. Proses rekrutmen dimulai dari penerimaan berkas hingga tahapan wawancara. Pengumuman dan penetapan dilakukan, 18-19 Januari. Sedangkan pelantikan 22 Januari 2024.

“Syarat menjadi Pengawas TPS minimal ijazah SMA/sederajat dan usia minimal 21 tahun saat pencoblosan dan bukan anggota parpol sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir,” kata Tgk Rahmadi, seraya menambahkan, calon Pengawas TPS juga tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan tuntutan lebih lima tahun penjara.

Untuk persyaratan yang harus dipenuhi, lanjutnya, telah diumumkan di setiap desa. Jika ada hal yang kurang jelas, dapat ditanyakan langsung ke Kantor Sekretariat Bawaslu Darul Aman. “Calon Pengawas TPS adalah tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu,” pungkas Tgk Rahmadi. (b11)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE