Aceh

Bawaslu Langsa Lakukan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan

Bawaslu Langsa Lakukan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Langsa saat melaksanakan kegiatan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Rabu (19/11). Waspada.id/dede
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada.id): Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Langsa melaksanakan kegiatan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Rabu (19/11).

Kegiatan dihadiri Kordiv Penanganan dan Pelanggaran Sengketa Pemilu Bawaslu Kota Langsa, Marida Fitriani dan Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H), Sri Wahyuni beserta jajaran dan Ketua KIP Langsa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kordiv P3S, Marida Fitriani memaparkan secara rinci bahwa kegiatan pengawasan ini adalah bagian dari tugas pengawasan regulatif yang telah ditetapkan dalam berbagai aturan.

“Kegiatan ini merupakan implementasi Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu. Pada pokoknya Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan KPU,” tegas Marida Fitriani.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022, partai politik dapat melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan melalui SIPOL setelah tahap penetapan partai politik peserta Pemilu.

“Pemutakhiran dilakukan secara berkala dan dapat dilakukan atas permintaan partai politik. Karena itu Bawaslu memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” tambahnya.

Sementara itu, Kordiv HP2H, Sri Wahyuni menyebutkan koordinasi langsung dengan KIP Kota Langsa terkait pelaksanaan pemutakhiran data oleh partai politik peserta Pemilu di wilayah tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan.

Dengan pelaksanaan pengawasan ini, Bawaslu berharap proses pemutakhiran data partai politik di Kota Langsa berjalan transparan, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mendukung terselenggaranya Pemilu yang berkualitas dan berintegritas.

Dalam kesempatan yang sama Ketua KIP Langsa, Ridwan menyampaikan bahwa KIP Langsa akan melakukan verifikasi berdasarkan Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL.(Id74)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE