Scroll Untuk Membaca

Aceh

Bayar Utang, Pemko Menunggu Uang Masuk

Bayar Utang, Pemko Menunggu Uang Masuk
Kecil Besar
14px

SUBULUSSALAM (Waspada): Untuk membayar utang, Pemko Subulussalam masih menunggu uang masuk. Jika telah masuk akan dilihat utang apa yang bisa dibayar karena saat ini keuangan sedang menyiapkan penerimaan daerah.

Dikatakan, keterlambatan APBK diproses berdampak kepada pembiayaan. Demikian Sekda Subulussalam, H. Sairun, S.Ag, M.Si menjawab Waspada, terkait upaya Pemko membayar honor-honor, baik honor tenaga kesehatan, guru, aparatur kampong dan lainnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Menunggu uang masuk, kalau sudah masuk baru kita lihat apa yang bisa dibayarkarkan. Saat ini keuangan sedang menyiapkan penerimaan daerah. Terlambat APBK diproses tentu berdampak kepada pembiayaan,” pesan Sairun.

Diketahui, hingga saat ini dari sejumlah sumber Waspada menyebut jika pembayaran honor bagi sejumlah tenaga honorer, secara akumulasi sisa belum dibayar 2024 dan 2025 bervariasi antara tiga hingga 10 bulan.

Terlama dikabarkan untuk honor aparatur kampong, tujuh bulan 2024 dan tiga bulan 2025, lalu Kepala Mukim dan aparaturnya delapan bulan hingga tenaga kesehatan (nakes) serta petugas di luar nakes, seperti kebersihan, pemadam dan lainnya.

Terpisah, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Kampong (DPMK), Hamdansyah mengaku jika pihaknya belum mendapat perintah/aba-aba terkait pembayaran honor aparatur kampong. Diketahui, akumulasi 10 bulan honor terkait belum dibayar yakni tujuh bulan 2024 dan tiga bulan (Maret – Mei) 2025.

Menyoal penegasan komitmen Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin (HRB) dalam berbagai kesempatan akan menuntaskan defisit yang membebani APBK akhir 2027, sejumlah pihak mengapresiasi.

“Kita salut dengan tekad wali kota, tetapi yang lebih penting sebenarnya upah para tenaga honorer diutamakan, apalagi yang tahun 2024 masih ada belum dibayar,” pinta sumber. (b17)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE