Scroll Untuk Membaca

Aceh

BC Langsa, Karantina Dan Satgas PMK Musnahkan 245 Hewan Dan Tumbuhan

Bea Cukai Langsa, bersama Karantina Pertanian Aceh dan Satgas PMK Kota Langsa saat melakukan pemusnahan bersama hasil penindakan Bea Cukai Langsa yang dilimpahkan ke Karantina Pertanian Aceh di kantor Bea Cukai Langsa, Senin (5/12). Waspada/dede
Bea Cukai Langsa, bersama Karantina Pertanian Aceh dan Satgas PMK Kota Langsa saat melakukan pemusnahan bersama hasil penindakan Bea Cukai Langsa yang dilimpahkan ke Karantina Pertanian Aceh di kantor Bea Cukai Langsa, Senin (5/12). Waspada/dede
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada): Bea Cukai (BC) Langsa, bersama Karantina Pertanian Aceh dan Satgas PMK Kota Langsa melakukan pemusnahan bersama hasil penindakan Bea Cukai Langsa yang dilimpahkan ke Karantina Pertanian Aceh berupa 245 hewan terdiri, kambing, tokek terbang, kura-kura, ular, kadal dan katak dan dua tanaman hias yang positif membawa penyakit di kantor Bea Cukai Langsa, Senin (5/12).

BC Langsa, Karantina Dan Satgas PMK Musnahkan 245 Hewan Dan Tumbuhan

Hadir, Plt Sekda Kota Langsa, Darfian, Kepala Karantina Aceh, drh Ibrahim, Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman diwakili Heru Wibowo, Wakapolres Langsa, Kompol Ichsan, Kodim 0104/Aceh Timur, Tim BAIS Aceh Timur, Kapten Anwari Bais, Ketua Satgas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Kota Langsa, Kepala Dinas Peternakan Aceh dan undangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BC Langsa, Karantina Dan Satgas PMK Musnahkan 245 Hewan Dan Tumbuhan

IKLAN

Plt Sekda Kota Langsa, Darfian mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Langsa yang sudah berupaya untuk melindungi masyarakat Aceh khususnya yang berada di Kota Langsa dan sekitarnya agar terhindar dari masuknya barang-barang ilegal.

Di mana barang-barang ilegal yang akan kita musnahkan ini adalah barang-barang yang masuk atau keluar dari Wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan.

“Adapun risiko yang akan timbul dari peredaran maupun mengonsumsi barang-barang ilegal ini bisa beragam dan bisa mengancam beberapa sektor perekonomian negara, mulai dari risiko penyebaran penyakit, risiko keamanan pangan, risiko produk lokal yang kalah bersaing, dan sebagainya.

Oleh sebab itu, guna meminimalisir risiko-risiko tersebut, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, setiap barang yang masuk atau keluar dari Wilayah Indonesia tentu akan selalu diawasi lalu lintasnya dan akan ada timbul tagihan pajak terhadap barang-barang tersebut demi melindungi industri dan konsumen dalam negeri.

BC Langsa, Karantina Dan Satgas PMK Musnahkan 245 Hewan Dan Tumbuhan

Sementara Kepala Karantina Aceh, drh Ibrahim menyatakan, dasar pemusnahan ini pelanggaran peraturan perundangan UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan media pembawa hewan penyakit hewan karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Media positif pembawa HPHK golongan I sebanyak 245 hewan yakni, kambing berjumlau 19 ekor, tokek kering 161 karung, kura-kurw 41 ekor, 3 ekor, kadal 2 ekor dan katak 19 ekor. Kemudian media pembawa OPTK AI golongan I dan II yakni tanaman hias sebanyak 2 koli.

BC Langsa, Karantina Dan Satgas PMK Musnahkan 245 Hewan Dan Tumbuhan
Petugas Satgas PMK saat melakukan penyuntikan mati kambing saat pemusnahan bersama hasil penindakan Bea Cukai Langsa yang dilimpahkan ke Karantina Pertanian Aceh yang positif membawa penyakit di kantor Bea Cukai Langsa, Senin (5/12). Waspada/dede

Diutarakannya, sebelumnya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Langsa menyerahkan barang yang termasuk ke dalam jenis Media Pembawa HPHK dan OPTK kepada Karantina Pertanian Aceh.

Media pembawa tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina pertanian yang dipersyaratkan, tidak melalui tempat-tempat pemasukan yang ditetapkan, tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan.

Adapun terkait komoditas satwa/hewan sebagai Media Pembawa HPHK, sebagian termasuk ke dalam hewan rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan setelah dilakukan pengujian laboratorium positif PMK.

Oleh karena itu, tindak lanjutnya ialah Bea Cukai Langsa bersama Karantina Pertanian Aceh dan Satgas PMK Kota Langsa maka dilakukan pemusnahan, seperti yang tertuang dalam: UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Kemudian, Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, Peraturan Menteri Pertanian No. 25 Tahun 2020 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dan Keputusan Menteri Pertanian No 3238/Kpts/PD.630/9/2009 tentang Penggolongan HPHK dan Klasifikasi Media Pembawa.

“Tujuan pemusnahan ini untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan menegakkan peraturan yang berlaku,” sebutnya.

Di mana, manfaat dengan dilakukan pemusnahan ini terjaminnya kepastian hukum terhadap pentingnya peranan karantina hewan, ikan, dan Tumbuhan menurut UU No. 21 Tahun 2019 dan terlindunginya sumber daya alam hayati dari ancaman OPTK A1 Gol. 1 dan Gol. 2.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman diwakili Heru Wibowo menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada TNI dan Polri yang telah bersingeri serta mendukung penindakan yang dilakukan Bea Cukai Langsa.

Perlu juga sampaikan, pemusnahan ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan uji laboratorium Karantina Aceh, dimana terdapat kambing yang positif terkena penyakit PMK dan untuk tanaman hidup terifeksi bakteri nematoda.

“Untuk pihaknya melakukan upaya sesegera mungkin melakukan pemusnahan hewan dan tanaman tersebut dengan bekerjasama Kepala Satuan Tugas PMK dan Kepala Stasiun Karantina Hewan Aceh,” tandasnya.(b13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE