LANGSA (Waspada): Bea Cukai Langsa, Minggu 8 Juni 2025 telah menerima penyerahan dari Polres Aceh Tamiang berupa 164 dus rokok beserta kendaraan pengangkutnya dan dua sopir kendaraan tersebut yang sebelumnya diamankan di ruas Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, tepatnya di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman melalui Humas Muhammad Ade kepada wartawan Rabu (11/6) mengatakan, dugaan awal adalah rokok yang diangkut tersebut merupakan rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan yang diwajibkan.
“Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penelitian oleh Bea Cukai Langsa,” sebutnya.
Atas atas kesalahan tersebut, sesuai pasal 29 ayat 2a UU Cukai nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, Pengusaha Pabrik terancam dikenakan sanksi administrasi berupa kewajiban melunasi cukai rokok tersebut dan disertai dengan sanksi administrasi minimal 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi.
Sebelumnya, informasi ditangkapnya rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan yang diwajibkan berawal dari masyarakat terkait aktivitas pengangkutan barang tersebut dalam jumlah besar menggunakan kendaraan boks yang mencurigakan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, masyarakat dan tim kepolisian segera melakukan penyisiran dan berhasil menghentikan satu unit kendaraan boks.
Saat diperiksa, ditemukan ratusan dus rokok merek ABI yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan bandrol atau salah isi, modus yang dikenal dengan istilah salah bandrol.(b24)