AcehHeadlines

Bea Cukai Dan BNN Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Sabu, 1 Tersangka Diamankan

Bea Cukai Dan BNN Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Sabu, 1 Tersangka Diamankan
Petugas gabungan Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) saat mengamankan 100 kg sabu bersama seorang tersangka di kantor BNNK Langsa, Rabu (28/01/2026). Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada.id): Petugas gabungan Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan 100 kg sabu bersama seorang tersangka di Desa Alue Thoe, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (28/01/2026).

‎Direktur Interdiksi Narkotika, R Syarif Hidayat melalui Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto mengatakan, tim gabungan dari Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Bea Cukai Kanwil Aceh dan Langsa, serta BNN berhasil menggagalkan penyelundupan sabu pada Sabtu dan Minggu 24-25 Januari 2026.

‎Dijelaskannya, keberhasilan pengungkapan penyelundupan sabu ini berawal dari informasi intelejen terkait dugaan pemasukan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) melalui jalur laut di wilayah Aceh Timur.



Kemudian, s‎etelah dilakukan analisis dan penyelidikan yang mendalam, tim gabungan berhasil mendeteksi rencana pergerakan narkotika dari wilayah Peureulak menuju Kabupaten Aceh Utara.

‎”Setelah mendapatkan lokasi yang diduga akan menjadi tempat transaksi, tim akhirnya menemukan satu satu unit kendaraan yang diduga akan digunakan mengangkut narkotika dan langsung melakukan pengejaran,” ungkapnya seraya menjelaskan dalam pengejaran itu, tim berhasil mengamankan satu orang pengemudi berinisial MZ.

‎”Hasil pemeriksaan pada kendaraan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dimasukkan dalam lima karung yang berisikan masing-masing 20 bungkus paket sabu per karung dengan berat rata-rata per bungkus sekira 1 kg.

Jadi, ungkap Dwi, ‎total barang bukti kurang lebih 100 kilogram dan setelah dilakukan pengujian, seluruhnya dinyatakan positif sabu.



‎Sementara hasil interogasi, tersangka mengaku mendapat perintah untuk mengangkut sabu tersebut dari seseorang berinisial I, sehingga tim gabungan akan terus melakukan pengembangan kasus dan pengejara pihak terlibat dalam jaringan narkotika dimaksud.

‎”Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan ke Kantor BNNK Langsa untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya.(Id74)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE