Scroll Untuk Membaca

Aceh

Bea Cukai Langsa Amankan 63.400 Batang Rokok Ilegal Dan Satu Pelaku

Bea Cukai Langsa Amankan 63.400 Batang Rokok Ilegal Dan Satu Pelaku
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada): Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, berhasil mengamankan satu unit mobil minibus yang diduga mengangkut 63.400 batang rokok ilegal serta menahan satu orang pelakunya.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman, yang dikomfirmasi wartawan, Selasa (7/2) malam membenarkan ikhwal tersebut sebagai wujud nyata dari salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu Community Protector.

Dimana Tim Patroli Bea Cukai Langsa lakukan penindakan terhadap minibus yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC-HT) ilegal jenis sigaret/rokok pada hari, Jumat (3/2) lalu di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro.

Menurut Sulaiman, terungkapnya pembawa rokok ilegal itu berdasarkan informasi masyarakat, akan terjadi pengiriman BKC-HT diduga Ilegal menuju Kota Langsa. Atas informasi tersebut, Tim Patroli Bea Cukai Langsa segera melakukan pemantauan terhadap sarana pengangkut darat yang melintasi Kota Langsa.

Pada hari Jumat (3/2) pukul 19:35 Tim Patroli melakukan penghentian terhadap sarana pengangkut darat berupa minibus yang diduga mengangkut BKC-HT Ilegal dan melakukan pemeriksaan awal.

Bea Cukai Langsa Amankan 63.400 Batang Rokok Ilegal Dan Satu Pelaku
Waspada/Ist Barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan oleh pihak Bea Cukai Langsa serta satu orang pelaku sedang menjalani pemeriksaan, Selasa (7/2).
Bea Cukai Langsa Amankan 63.400 Batang Rokok Ilegal Dan Satu Pelaku

“Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan minibus tersebut mengangkut barang diduga BKC-HT ilegal merk Luffman tanpa dilekati pita cukai (rokok polos). Untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, minibus dan muatan di atasnya beserta 1 orang pelaku diamankan ke Kantor Bea dan Cukai Langsa,” ungkap Sulaiman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan 63.400 batang BKC-HT ilegal dengan jenis SPM merk Luffman yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos). Diperkirakan total potensi kerugian negara yang diselamatkan adalah Rp89.225.039.

“Upaya penindakan ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan pemerintah khususnya Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia,” katanya.

Lalu, tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan.

“Kini barang bukti serta satu orang pelaku sedang kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman di kantor Bea Cukai Langsa dan Insya Allah nanti akan kami info kembali,” tandas Sulaiman yang kini masih dinas luar daerah. (crp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE