Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Bea Cukai Langsa Kembali Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Miliaran Rupiah

Bea Cukai Langsa Kembali Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Miliaran Rupiah
Mobil box membawa lebih dari 1 juta batang rokok ilegal atau setara dengan 119 karton rokok ilegal tanpa pita cukai dalam operasi yang dilakukan di Jalan Lintas Medan Banda Aceh, Gampong Aramiyah, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.Waspada/dede
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada): Bea Cukai Langsa berhasil mengamankan lebih dari 1 juta batang rokok ilegal atau setara dengan 119 karton rokok ilegal tanpa pita cukai yang dibawa dalam mobil box dalam operasi yang dilakukan di Jalan Lintas Medan Banda Aceh, Gampong Aramiyah, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman dalam press rilisnya, Rabu (2/10) menegaskan, Bea Cukai Langsa kembali melakukan aksi nyata dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh. Sebagai bagian dari komitmen untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan melindungi masyarakat pada Senin, 23 September 2024 sebagai bukti keseriusan Bea Cukai Langsa dalam memerangi rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bea Cukai Langsa Kembali Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Miliaran Rupiah

IKLAN

Lanjutnya, operasi ini berawal dari informasi adanya pengiriman rokok ilegal yang menggunakan kendaraan mobil box. Setelah mendapat informasi, tim Bea Cukai segera bergerak melakukan patroli di jalur yang diduga menjadi rute pengiriman.

Lalu, sekitar pukul 18:00, Bea Cukai Langsa menemukan kendaraan yang dicurigai mengangkut rokok ilegal tersebut, Tim Bea Cukai Langsa kemudian melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang dimaksud. Sementara Kendaraan yang dicurigai terus melaju di tengah-tengah kepadatan lalu lintas mengakibatkan tim sempat tertinggal dan kehilangan jejak.

Namun, sambung Sulaiman lagi, Tim Bea Cukai Langsa berhasil menemukan kendaraan yang dicurigai tersebut terparkir di pinggir Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Gampong Aramiyah, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur dan telah ditinggalkan oleh pengemudinya.

Akhirnya, Tim Bea Cukai Langsa segera mengamankan kendaraan beserta muatannya dan membawa barang tersebut ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa kendaraan tersebut membawa tiga merek rokok ilegal yaitu Manchester Royal Red, H&D Classic dan Luffman dengan total sebanyak Rp1.190.000 batang. Nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp2,83 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai sebesar Rp 2,02 miliar,” sebutnya.

Sulaiman menegaskan bahwa Bea Cukai Langsa terus berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dan tidak akan
berhenti. Ini sudah kesekian kalinya kami melakukan penindakan, dan kami tidak akan bosanbosan untuk terus menggempur rokok ilegal di wilayah kerja kami.

“Kami akan terus hadir dan melakukan pengawasan ketat demi mengoptimalkan penerimaan negara dan memastikan masyarakat terhindar dari barang-barang ilegal yang merugikan,” ujarnya.

Bea Cukai Langsa Kembali Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Miliaran Rupiah

Lebih lanjut, Sulaiman juga menyampaikan bahwa keberhasilan operasi ini tidak lepas dari kerja sama dan dukungan masyarakat. “Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan informasi terkait. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kami menindak pelanggaran hukum di bidang cukai. Kami berharap sinergi ini bisa terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur,” tambahnya.

Saat ini, seluruh barang hasil penindakan, termasuk kendaraan yang digunakan, telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk diproses lebih lanjut. Meskipun pelaku tidak ditemukan di lokasi penindakan, Bea Cukai Langsa tetap melakukan penelitian atas kasus ini hingga tuntas.

Langkah ini diambil guna memberikan efek jera dan mencegah upaya peredaran rokok ilegal di masa mendatang. Bea Cukai Langsa terus berkomitmen untuk menjaga integritas dan mendorong kepatuhan terhadap aturan cukai. “Langkah-langkah penindakan seperti ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari peredaran produk-produk yang tidak memenuhi standar hukum dan kualitas,” imbuhnya

Selain itu, lanjut Sulaiman, untuk memberantas peredaran rokok Ilegal di wilayah kerja pengawasan, Bea Cukai Langsa berharap dukungan dan peran aktif seluruh lapisan masyarakat, meningkatkan kewaspadaan, memberikan informasi dan bersama sama melawan peredaran rokok ilegal.

“Ini adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan menjaga kestabilan ekonomi negara,” tandasnya. (b13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE