Scroll Untuk Membaca

Aceh

Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp439 Juta

Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman didampingi unsur Forkompinda Kota Langsa saat musnahkan barang ilegal hasil penangkapan, di kantornya, Selasa (23/7). Waspada/Rapian
Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman didampingi unsur Forkompinda Kota Langsa saat musnahkan barang ilegal hasil penangkapan, di kantornya, Selasa (23/7). Waspada/Rapian
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada): Bea Cukai Langsa dan unsur Forkompinda Kota Langsa musnahkan sejumlah barang ilegal hasil penangkapan bernilai ekonomis sekitar Rp439.795.180, di kantornya, Selasa (23/7).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman, menjelaskan bahwa pemusnahan barang milik negara (BMN) yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan tidak dapat dihibahkan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp439 Juta

IKLAN

Lanjutnya, kegiatan pemusnahan ini dilakukan di tiga tempat yaitu Kantor Bea Cukai Langsa, Pelabuhan Kuala Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa.

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi 2 kapal dengan kondisi bekas/rusak berat dengan nilai barang Rp37.318.000, 4 koli pakaian bekas, 1 koli celana panjang bekas, 1 koli topi bekas, 6 koli kosmetik dengan berbagai jenis dan merk, 223.324 batang rokok ilegal dengan berbagai jenis dan merk.

“Nilai total keseluruhan barang tersebut mencapai Rp439.795.180,” ungkap Sulaiman.

Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp439 Juta

Proses pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe, sesuai dengan surat persetujuan yang telah diterbitkan.

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Langsa dari tahun 2020 hingga 2024, dan belum dimusnahkan hingga saat ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019 disebutkan bahwa
pemusnahan dapat dilakukan apabila BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.

“Keberhasilan pelaksanaan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal ini tidak lepas dari peran serta aparat penegak hukum (APH) lain, pemerintah daerah, dan masyarakat secara umum. Dukungan melalui operasi gabungan dan berbagai informasi yang diberikan mampu dimaksimalkan oleh Bea Cukai dan menghasilkan penindakan BKC ilegal di wilayah Kota Langsa,” terangnya.

Masih kata Sulaiman, bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme Bea Cukai.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal dan memastikan bahwa BMN yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dihibahkan, dapat dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Bea Cukai Langsa senantiasa berupaya untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dengan menjalankan tugas pengawasan yang ketat. Pemusnahan barang-barang ini menunjukkan bahwa Bea Cukai tidak hanya fokus pada penerimaan negara, tetapi juga berperan aktif dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang ilegal.

Begitupun adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami peran dan tanggung jawab Bea Cukai dalam melindungi negara dan masyarakat dari peredaran barang-barang yang tidak sesuai ketentuan.

Hadir dalam pemusnahan, Sekdakot Langsa, Ir Said Mahdum Majid, Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK, SH, MH, Kepala BNN Kota Langsa, Kompol HM Dahlan, SH, MH, perwakilan Dandim 0104/Atim dan sejumlah pejabat lainnya. (crp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE