LANGSA (Waspada): Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, berhasil menangkap barang ilegal tanpa cukai di Gudang PT. Api, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Barat, Kamis (3/8) sekira 02:00.

Tim berhasil menangkap diantaranya satu orang sopir mobil dan satu orang penjaga gudang, kemudian barang lain seperti kelabang kering 10 dus, teh hijau 13 dus, bibit tanaman yaitu klenkeng dan durian 100 batang, kambing 7 ekor, mobil box nopol BL 8153 KE.
Informasi yang diperoleh bahwa barang tersebut masuk dari pelabuhan tikus Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, setelah dilakukan pengecekan di pelabuhan tersebut tidak ada lagi barang yang didapat. Lantas tim bergerak ke gudang, maka didapatkan barang-barang tersebut.

Sedangkan sopir, SU, 43, wiraswasta, warga Gampong Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama dan penjaga gudang, A, 45, wiraswasta, warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur beserta barang bukti diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman, yang dikonfirmasi membenarkan adanya penindakan penangkapan barang ilegal tersebut semalam.
“Benar pak, semalam ada penindakan penangkapan barang ilegal dan sekarang masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kami,” demikian Sulaiman diujung selularnya. (crp)