Bea Cukai Langsa Tangkap Cukong Penyelundup Barang Impor llegal

  • Bagikan
Bea Cukai Langsa Tangkap Cukong Penyelundup Barang Impor llegal
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman, Dandim 0104/Atim, Letkol Inf Tri Purwanto SIP dan Kapolres Langsa, AKBP Muhammaddum SH, saat memperlihatkan barang bukti penyeludupan barang ilegal dalam temu pers di kantor Bea Cukai Langsa, Rabu (9/8). Waspada/Rapian

LANGSA (Waspada): Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa melalui operasi tim gabungan TNI/Polri berhasil meringkus dan menangkap 11 cukong serta menyita barang bukti dalam penyeludup barang impor ilegal.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman, dalam temu pers di kantornya, Rabu (9/8) mengatakan bahwa dalam operasi tim gabungan yang dibackup oleh Kodim Aceh Timur, dan Polres Langsa berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal.

“Alhamdulillah kita berhasil menangkap para cukong dan menyita sejumlah barang dari hasil operasi tersebut,” kata Sulaiman.

Menurutnya, para pelaku yang diamankan pada saat kejadian ada tujuh orang dengan inisial AW, I, IK, MS, R, N, dan I. Pada saat pengembangan kasus, pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB, Bea Cukai Langsa kembali mengamankan 4 orang pelaku lainnya yaitu MY, R, T, dan R di tempat berbeda.

“Kita tangkap cukongnya, pengendali, penghubung, penjaga, dan penanggung jawab angkutan serta pelakunya sebagian dari Kota Langsa dan Aceh Tamiang,” tegas Sulaiman.

Sedangkan ada dalam operasi tersebut berhasil diamankan barang-barang yang diduga berasal dari impor ilegal asal Thailand berupa 7 ekor kambing, 100 box masing-masing 12 bungkus teh hijau dan 88 batang bibit tumbuhan. Juga diamankan berupa satu unit kapal motor dan satu unit mobil box yang diduga menjadi sarana pengangkut atas barang tersebut dan akan digunakan sebagai barang bukti.

Operasi bersama pada, Kamis (3/8) dini hari pukul 01:00 di dua lokasi berbeda yaitu di Pelabuhan Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro dan di tempat lainya yaitu Gudang PT. APPI, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro.

Kemudian, berdasarkan penelitian telah terjadi suatu peristiwa tindak pidana di bidang Kepabeanan sehingga kasus ini telah dinaikan ke tingkat penyidikan terhitung mulai Jumat (4/8), saat ini empat orang dari 11 pelaku yang diamankan telah dinaikkan statusnya menjadi ‘tersangka’ berdasarkan alat bukti yang ada.

“Saat ini para tersangka telah ditahan di Lapas Kota Langsa sejak hari Jum’at tanggal 04 Agustus 2023. Adapun dugaan Pasal pelanggaran atas kasus tersebut adalah Pelanggaran terhadap Pasal 102 Undang-Undang No. 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan,” ungkap Sulaiman.

Lalu dalam pasal itu berbunyi setiap orang yang, a. mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2); b. membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean.

Pada poin, c. membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (3), d. membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan dan/atau diizinkan.

Pada poin e. menyembunyikan barang impor secara melawan hukum dan seterusnya sampai huruf h, dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

“Kegiatan penindakan ini merupakan hasil sinergitas aparat penegak hukum dalam memberantas barang-barang ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia. Kegiatan ini tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, tetapi juga upaya nyata dalam mengamankan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan,” tandasnya.

Sementara itu Dandim 0104/Atim, Letkol Inf Tri Purwanto SIP, mengatakan apresiasi dan selaku aparat kewilayahan telah bekerja sinergis bersama semua pihak.

“Potensi narkoba sangat tinggi, darimana pabrik narkoba di Aceh tidak ada dan kami berperang dengan narkoba demi generasi emas, berikan informasi kami akan tindakan dan selalu bersinergi dengan semua pihak,” papar Dandim.

Hal senada Kapolres Langsa, AKBP Muhammaddum SH, menyatakan dalam setiap penyelidikan dilibatkan pihak kepolisian, jadi kalau ada penangkapan seyogyanya dilakukan temu pers agar tidak ada suuzon.

“Dengan diaktifkan pelabuhan jangan ada masuk narkoba baik itu melalui jalur tikus dan butuh sinergi berbagai elemen,” imbuhnya.

Acara temu pers juga dihadiri oleh Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Aceh, Ibrahim, KSOP, Imigrasi, Kejaksaan dan undangan lainnya. (crp)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *