Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Belum Dilantiknya Wali Kota Langsa Masih Terganjal Tatib DPRK

Belum Dilantiknya Wali Kota Langsa Masih Terganjal Tatib DPRK
Salinan penjelasan dari Gubernur Aceh soal penyelesaian Tatib DPRK, Alat Kelengkapan Dewan dan Penjadwalan Rapat Paripurna DPRK Langsa. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

Berikut Penjelasan Gubernur Aceh

LANGSA (Waspada): Gubernur Aceh melalui Plt Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, M Nasir, SIP, MPA menjelaskan belum dilantiknya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Terpilih pada pilkada 2024, Jeffry Sentana dan M. Haikal masih terkendala di internal DPRK Langsa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Belum Dilantiknya Wali Kota Langsa Masih Terganjal Tatib DPRK

IKLAN

Di mana, Gubernur Aceh melalui Plt Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, M Nasir, SIP. MPA telah melayangkan surat bernomor: 100.1.2/3163 tertanggal 18 Maret 2025 tentang penjelasan terhadap penyelesaian Tatib DPRK, Alat Kelengkapan Dewan dan Penjadwalan Rapat Paripurna DPRK Langsa.

Di mana dalam surat tersebut, meminta Ketua DPRK Langsa segera menyampaikan kepada Gubernur Aceh melalui Pj. Wali Kota Langsa terhadap rancangan Peraturan DPRK Langsa tentang Tata Tertib DPRK Langsa (rancangan hasil perumusan dengan Tim Perumus);

Kemudian, segera membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD); dan segera melaksanakan Rapat Banmus/Panmus yang mengagendakan pelaksanaan Sidang Paripurna DPR Kota Langsa mengenai pelantikan dan pengambilan sumpah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Masa Jabatan Tahun 2025-2030.

Selanjutnya terkait persoalan sampai dengan saat ini belum adanya jadwal pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa, mengingat agenda tersebut harus dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRK Langsa sebagaimana amanat Pasal 70 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, maka kami minta saudara untuk segera mengagendakannya melalui Badan Musyawarah DPRK Langsa mengenai penjadwalan pelantikan dan pengambilan sumpah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Masa Jabatan Tahun 2025-2030.

Berkenaan hal tersebut, kami minta saudara untuk segera melaporkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, dan khusus terkait dengan penjadwalan pelantikan dan pengambilan sumpah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Masa Jabatan Tahun 2025-2030, agar turut dilampirkan Berita Acara Rapat Banmus/Panmus DPRK Langsa.

Laporan sebagaimana tersebut pada angka 3 (tiga) di atas, disampaikan kepada kami Gubernur Aceh cg. Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak surat ini diterima.

Sementara dalam surat tersebut juga dijelaskan, pada point 1. Sehubungan surat Saudara Nomor 100.1.4.2/157/2025 tanggal 20 Februari 2025 perihal Permohonan Pelantikan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Langsa Periode 2025-2030, Surat Nomor 100.1.4.2/165/2025 tanggal 24 Februari 2025 perihal Mohon Penjelasan, dan Surat Nomor 100.1.4.2/183/2025 tanggal 07 Maret 2024 Perihal Permohonan Penjadwalan Pelantikan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Langsa Periode 2025-2030.

Dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Sesuai dengan hasil Rapat Pra Fasilitasi Rancangan Peraturan DPRK Langsa tentang Tata Tertib DPRK, yang dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRK Langsa, serta unsur Pemerintah Aceh pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025, telah disampaikan bahwa: 1) Ketua DPRK Langsa segera menyampaikan kepada Gubernur Aceh rancangan Tata Tertib DPRK Langsa yang telah dibahas oleh Tim perumus pembentukan Rancangan Peraturan DPRK Langsa tentang Tata Tertib DPRK Langsa untuk difasilitasi sesuai peraturan perundang-undangan.

2) Ketua DPRK Langsa dapat melaksanakan rapat kembali untuk melakukan finalisasi Rancangan Peraturan DPRK Langsa tentang Tata Terrib DPRK Langsa yang telah dirumuskan oleh Tim Perumus, dan segera disampaikan rancangan Tata Tertib tersebut kepada Gubernur Aceh paling lambat 5 (lima) hari kerja untuk difasilitasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun sampai dengan saat ini terhadap hasil rapat tersebut Ketua DPRK Langsa belum menindaklanjutinya.

b. Sesuai dengan surat kami sebelumnya Nomor 100.3/1043 tanggal 22 Januari 2025 /22 Rajab 1446 hal Penjelasan terhadap Pelaksanaan Rapat Paripurna, telah kami jelaskan berdasarkan Pasal 46 ayat (1) huruf e dan Pasal 93 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota bahwa rapat paripurna dilaksanakan berdasarkan jadwal rapat yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah.

c. Bahwa Pemerintah Aceh melalui Surat Undangan Nomor 000.1.5 2691 tanggal 11 Maret 2025 telah melakukan Rapat Fasilitasi Penyelesaian Persoalan DPRK Langsa terkait Tata Tertib, Alat Kelengkapan Dewan dan Penjadwalan Rapat Paripurna DPRK serta hal-hal lain yang dianggap penting, dengan turut mengundang para Pimpinan DPRK Langsa, para Ketua Fraksi DPRK Langsa, Penjabat Walikota Langsa, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih, Ketua DPW PAN Aceh, Ketua DPW PKS Aceh, Sekjen DPP Partai Aceh, dan para Ketua DPD/DPW/DPC Partai Politik Kota Langsa.(b13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE