Aceh

‘Benang Merah Masa Lalu’, di Balik Retaknya Masjid Agung Abdya 

‘Benang Merah Masa Lalu’, di Balik Retaknya Masjid Agung Abdya 
Masjid Agung Baitul Ghafur Abdya, Sabtu (21/2).Waspada.id/Syafrizal
Kecil Besar
14px

BLANGPIDIE (Waspada.id): Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, secara terbuka menyebut adanya “benang merah masa lalu” di balik kerusakan struktur Masjid Agung Baitul Ghafur. 

Pernyataan itu mengemuka, setelah hasil investigasi tenaga ahli struktur Universitas Syiah Kuala (USK) mengungkap persoalan mendasar pada konstruksi atap masjid kebanggaan masyarakat Abdya tersebut. “Walaupun dari hasil investigasi sudah terlihat benang merah masalahnya, anggap saja itu masa lalu yang kelam. Ke depan menjadi perhatian. Pemkab harus serius terhadap semua fasilitas yang dibangun rekanan tidak asal-asal, apalagi ini rumah ibadah yang menjadi ikon kebanggaan masyarakat,” tegas Safaruddin, Sabtu (21/2).

Bupati Abdya Dr Safaruddin S.Sos., MSP.,  Sabtu (21/2).Waspada.id/Syafrizal

Pernyataan itu menjadi titik balik sikap resmi pemerintah daerah. Masjid yang dibangun dengan anggaran lebih dari Rp53 miliar dari APBK tersebut kini kembali menyedot dana Rp3,5 miliar dari DOKA 2026, untuk perbaikan dan penguatan struktur atap.

Safaruddin menegaskan, perbaikan kali ini tidak boleh setengah-setengah. Pemerintah, katanya, tidak ingin lagi ada pekerjaan tambal sulam yang hanya menyelesaikan gejala, bukan akar masalah. “Ini harus komprehensif. Jangan sampai persoalan yang sama terulang,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Abdya, Muhammad Rasyid, memaparkan hasil investigasi Tenaga Ahli Struktur Surya Hermansyah ST MT, dosen Teknik Sipil USK. Menurut Rasyid, ada tiga temuan utama yang menjadi penyebab kerusakan.

Pertama, kebocoran pada atap plat dak akibat keretakan pada balok dan lantai plat. Hasil uji hammer test menunjukkan indikasi kurangnya mutu beton saat pengerjaan. Retakan lentur ditemukan hampir di seluruh balok yang plafonnya dibongkar. “Keretakan ini mengarah pada lemahnya mutu beton. Tulangan tidak bisa diperiksa langsung karena harus mengacu pada dokumen perencanaan awal,” jelas Rasyid.

Kedua, runtuhnya bongkahan beton dari atas plafon. Hal ini diduga akibat sisa pengecoran dan air semen pada bekisting yang tidak dibersihkan secara maksimal, serta kemungkinan proses pengecoran yang dilakukan bertahap dan tidak selesai dalam satu waktu.

Ketiga, kerusakan plafon dan jaringan listrik sebagai dampak lanjutan dari kebocoran. Air yang merembes mempercepat pelapukan plafon hingga membahayakan jamaah. “Kesimpulannya, perlu penguatan struktur secara menyeluruh. Bukan hanya memperbaiki plafon, tapi menangani struktur utama agar tidak terjadi retak dan bocor kembali,” tegas Rasyid.

Langkah teknis yang akan dilakukan meliputi peningkatan kemiringan atap, pemasangan membran waterproof anti-UV, injeksi epoxy dan zat aditif, grouting beton, hingga pembenahan sistem drainase vertikal dan horizontal.

Pemerintah juga menegaskan pentingnya pemeliharaan berkala setelah pekerjaan rampung.

Namun di luar aspek teknis, publik menyoroti makna pernyataan “masa lalu yang kelam”. Jika benar terdapat kekurangan mutu material, rasio besi yang tidak memadai, atau pengawasan yang lemah pada masa pembangunan, maka persoalan ini menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Masjid bukan sekadar bangunan fisik. Ia simbol religius, ruang sujud dan pusat spiritual masyarakat. Ketika ikon kebanggaan daerah harus diperkuat kembali dalam waktu relatif singkat, publik berhak menuntut transparansi penuh.

Perbaikan Rp3,5 miliar mungkin menjadi solusi jangka pendek. Tetapi yang lebih penting adalah memastikan “benang merah masa lalu” benar-benar diputus, agar rumah ibadah tidak lagi menjadi cermin rapuhnya mutu pembangunan.(id82)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE