BIREUEN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen berhasil menyetorkan senilai Rp12.120.582.334 ke kas negara melalui Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihasilkan dari Penyelesaian Barang Rampasan Negara Seksi PB3R dari pelelangan maupun penjualan langsung yang telah diinput melalui Aplikasi Asset Recovery Secured Data System (ARSSYS) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, kepada Waspada Kamis (18/1) mengatakan, atas pengembalian tersebut, kejari Bireuen menerima penghargaan sebagai peringkat 1 Kejari Type-B terbaik dari seluruh Indonesia yang diberikan oleh Kejaksaan Agung RI. Penyetoran PNBP itu berasal dari penyelesaian Barang Rampasan Negara sepanjang tahun 2023. yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan dan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI.

“Pelelangan Barang Rampasan Negara yang telah dilaksanakan Kejari Bireuen berupa pelelangan mobil, tanah, gedung dan SPBU dan penjualan langsung dan barang rampasan negara berupa sepeda motor, handphone serta beberapa sitaan lainnya juga terdapat uang rampasan negara yg berasal dari TPPU,” katanya.
Dijelaskan, pemberian penghargaan tersebut berdasarkan keputusan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung R.I nomor : KEP-04/K.4/Kpa.4/01/2024 tentang penghargaan prestasi kerja penginputan penyelesaian barang rampasan negara berdasarkan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pada Aplikasi ARSSYS Tahun 2023, tanggal 08 Januari 2024.
“Peringkat 5 besar Kejaksaan Negeri Type B yaitu Kejaksaan Negeri Bireuen, Kejaksaan Negeri Bangka, Kejaksaan Negeri Konawe, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan Kejaksaan Negeri Boyolali,” uungkas Kajari Bireuen, Munawal Jadi. (czan)