Scroll Untuk Membaca

Aceh

Berkas Penetapan Anggota KIP Langsa Diserahkan Ke KPU RI

Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi saat menyampaikan berkas anggota KIP Kota Langsa periode 2023-2028, kepada Kepala Bagian Administrasi Anggota KPU RI dan Badan Adhoc, Wahdi Hafizy, di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, Senin (2/10). Waspada/Ist.
Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi saat menyampaikan berkas anggota KIP Kota Langsa periode 2023-2028, kepada Kepala Bagian Administrasi Anggota KPU RI dan Badan Adhoc, Wahdi Hafizy, di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, Senin (2/10). Waspada/Ist.
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada) : Berkas penetapan Lima Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa periode 2023-2028 oleh DPR Kota Langsa, diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, Senin (2/10).

Penyerahan berkas tersebut dilakukan langsung oleh Ketua DPR Kota Langsa, Maimul Mahdi S.Sos.I, dengan didampingi oleh Ketua Komisi I DPRK Langsa, Syamsul Bahri SH, Sekretaris Komisi I, T Helmi Mirza dan Anggota Komisi I, Noma Khairi SKM, serta Kabag Persidangan DPRK Langsa, Ali Indra.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berkas Penetapan Anggota KIP Langsa Diserahkan Ke KPU RI

IKLAN

“Alhamdulillah hari ini tugas kami mengantarkan berkas penetapan kelima anggota KIP Kota Langsa ke kantor KPU Pusat di Jakarta,” ujar Maimul Mahdi via selular.

Dikatakannya, berkas tersebut diterima oleh Kepala Bagian Administrasi Anggota KPU RI dan Badan Adhoc, Wahdi Hafizy untuk dilakukan penetapan definitif kelima anggota KIP Kota Langsa.

Menurut Maimul Mahdi, secara aturan DPRK Langsa menyampaikan penetapan kelima anggota KIP Kota Langsa kepada KPU Pusat selama empat hari kerja dan selanjutnya pihak KPU Pusat setelah penepatan meminta Bupati atau Wali Kota untuk melakukan pelantikan kelima anggota KIP.

Hal ini tertuang dalam qanun No.6 tahun 2016 tentang penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Aceh.

“Intinya proses perekrutan telah selesai dan pihak legislatif menyampaikan kepada KPU yang nantinya meminta Walikota setempat melakukan pelantikan selama empat hari masa kerja,” terang Maimul Mahdi yang juga politisi Partai Aceh (PA) itu. (crp).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE