Scroll Untuk Membaca

Aceh

Bersihkan Sabang Dari Perjudian, Sat Reskrim Tangkap Pelaku Judi Online

Bersihkan Sabang Dari Perjudian, Sat Reskrim Tangkap Pelaku Judi Online
Tampak dalam gambar pelaku judi online usai diperiksa di Polres Sabang. (Waspada/ist)
Kecil Besar
14px

SABANG (Waspada): Serius untuk memberantas perjudian di wilayahnya, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang berhasil menangkap seorang pelaku perjudian online.

Penangkapan berlangsung di Jln.Yos Sudarso Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya Kota sabang, Minggu (03/11/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bersihkan Sabang Dari Perjudian, Sat Reskrim Tangkap Pelaku Judi Online

IKLAN

Indentitas tersangka adalah R M, seorang pria berusia 24 tahun. Dari lokasi penangkapan, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merk Oppo A5s warna hitam dan saldo yang digunakan untuk bermain judi online sebanyak Rp200 ribu. Selain itu, petugas juga menemukan saldo sisa dari akun situs SURYA77 dengan ID REVA sebesar Rp233.582.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan saat ini, R M telah diamankan di Mapolres Sabang untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sabang melalui AKP Buchari, SH, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum terkait perjudian. Diharapkan dengan langkah ini, masyarakat semakin menyadari dampak negatif perjudian dan bersama-sama menjaga lingkungan yang bersih dari praktik ilegal tersebut, ujarnya. (b18)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE