SIGLI (Waspada): Besok, Selasa (7/6). Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie, laksanakan rapat paripurna tentang pengumuman usul pemberhentian bupati dan wakil bupati Pidie masa jabatan 2017-2022.
Ketua DPRK Pidie Mahfudin Ismail, Senin (6/6) mengatakan rapat paripurna tersebut akan digelar di ruang Paripurna utama di Gedung DPRK Pidie, 10:00 Wib sampai selesai. Berbagai persiapan kata dia telah dipersiapkan, termasuk telah menyebarkan undangan kepada Forkopimda, dan para Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pidie.
Begitupun kata politisi Partai Aceh (PA) Kabupaten Pidie, itu bahwa usulan tersebut adalah tindak lanjut surat dari Gubernur Aceh, Nomor 131/8043, tanggal 31 Mei 2022. Perihal, usul pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, berkaitan dengan akan berakhirnya masa jabatan 17 Juli 2022. “ Hal itu didasarkan juga pada keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia” katanya. (b06)
Teks Foto: Ketua DPRK Pidie Mahfuddin Ismail saat menerima Waspada di ruang rapat DPRK Pidie, Senin (6/6) Waspada/Muhammad Riza