Scroll Untuk Membaca

Aceh

Besok Pelantikan Anggota DPRK Sabang, Empat Diantaranya Mundur ?

Besok Pelantikan Anggota DPRK Sabang, Empat Diantaranya Mundur ?
Ketua KIP Sabang, Akmal Said. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

SABANG (Waspada) : Berjumlah 20 anggota legislatif hasil Pemilu 2024, Senin (02/09/24) akan dilantik dan diambil sumpahnya di gedung DPRK Sabang.

Dari 20 anggota DPRK Sabang, 4 orang diantaranya harus mengundurkan diri karena memilih maju dalam kontestasi Pemilukada 2024 serentak yang akan berlangsung pada tanggal 27 Nopember 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Besok Pelantikan Anggota DPRK Sabang, Empat Diantaranya Mundur ?

IKLAN

Sesuai dengan Peraturan KPU No. 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Wali Kota, Wakil Wali Kota Pasal 14 (q) salah satu persyaratan menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan.

Begitu juga dengan ASN dan TNI/Polri harus mengajukan pengunduran diri. Jika anggota legislatif mengajukan permohonan pengunduran kepada pimpinan partai yang bersangkutan dan jika ASN, TNI dan Polri mengajukan pengunduran diri kepada pimpinan institusinya, kata Ketua KIP Sabang, Akmal Said melalui telepon selulernya, Minggu (01/09/24) malam.

Ke 4 anggota DPRK Sabang yang dalam Pemilu Legislatif lalu terpilih lagi sebagai anggota DPRK Sabang yaitu Ferdiansyah (Partai Golkar) maju sebagai pasangan bakal calon Wali Kota Sabang, M. Isa (Partai Aceh) sebagai bakal pasangan calon Wakil Wali Kota Sabang, Darmawan (Partai Bulan Bintang) maju sebagai bakal calon Wali Kota Sabang dan M. Rezki Setiawan (Partai Amanat Nasional) maju sebagai bakal calon Wakil Wali Kota Sabang.

Pada saat mendaftar sebagai bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang tidak dibolehkan mengundurkan diri sesuai Peraturan KPU No. 8 tahun 2024 Pasal 13 menyatakan partai politik tidak akan menarik pasangan calon yang akan didaftarkan serta tidak menarik pengusulan atas pasangan calon.

Sehubungan dengan rencana pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRK Sabang periode 2024-2029, tergantung kepada SK Gubernur Aceh c/q Wali Kota Sabang. “Apakah 4 orang anggota dewan terpilih yang maju sebagai Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang masih tercantum namanya dalam SK untuk mengikuti pelantikan dan penyumpahan, kita lihat saja Senin 02 September di gedung dewan,” kata Ketua KIP Sabang. ( b18 )

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE