SUBULUSSALAM (Waspada): Besok Rabu, 14 Desember 2022 dijadwalkan gelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kampong Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Kepastian itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK), Irwan Faisal, SH dikonfirmasi Waspada, Senin (12/12) soal tindak lanjut dibatalkan Keputusan BPK Makmur Jaya oleh Wali Kota dan perintah kepada Panitia Pilkampong digelar PSU. “Benar, sesuai dengan tahapan yang kita keluarken,” pesan WA Irwan Faisal.
Dikatakan, keputusan di sana menyusul Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang disampaikan secara terbuka menyusul orasi protes massa belum lama ini terhadap Pembatalan Keputusan BPK dan Perintah PSU oleh wali kota.
Dikonfirmasi terpisah, pihak kuasa hukum Nur Ayis, Dedy kepada Waspada menegaskan jika bersama kuasa hukum Nur Ayis, yakni Kasibun Daulay, SH dan Faisal Qasim, SH, MH telah dilakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Senin (12/12).
“Sudah resmi diajukan gugatan ke PTUN Banda Aceh dengan Nomor Register Perkara PTUN BNA-1220225FV, tanggal 12 Desember 2022”, pesan Dedy.
Ditambahkan Dedy, hari ini Selasa (13/12) pihaknya berencana melakukan orasi lanjutan menyusul orasi dua pekan lalu dinilai tidak mendapat respon dari Pemko Subulussalam.
“Besok (baca: Selasa 13/12), kita aksi demo lagi di kantor wali kota,” pesan Dedy. (b17)

Foto: SUASANA orasi protes Pembatalan Hasil Pilkampong Makmur Jaya dua pekan lalu. (Waspada/Ist).

Foto: KEPALA DPMK Subulussalam, Irwan Faisal, SH (Waspada/Ist)