Aceh

Besok, TKSK Aceh Timur Dikukuhkan

Kecil Besar
14px

IDI (Waspada): Besok, 24 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kabupaten Aceh Timur, dikukuhkan. Rencananya, pengukuhan sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) itu akan dipusatkan di Aula Dinas Sosial Aceh Timur di Idi, Selasa (15/3).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Para TKSK yang dikukuhkan Rahmad Hidayat (Idi Rayeuk), Faisal Azmi ST (Birem Bayeun), Rita Hanum (Sungai Raya), Salahuddin (Peureulak Timur), Ikrimal (Peureulak Barat), Rivana Irfan (Ranto Peureulak), Saddam (Serbajadi) dan Dedy Azwar (Peudawa).

Selanjutnya, Muslim (Idi Timur), dan Muzakir (Darul Ihsan), Azhar (Idi Tunong), Zamzami (Darul Aman), Azhari (Darul Falah), Aslamiyah (Nurussalam), Intan Sapardani (Julok), Amri (Simpang Ulim), dan Muzakir (Madat).

“Untuk TKSK lama yang bertahan berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan secara transparan oleh Dinas Sosial Aceh sebanyak 18 orang,” ujar Ketua Forum TKSK Aceh Timur, Rahmad Hidayat atau Sayed Juragan (foto) kepada Waspada, Senin (14/3).

Selebihnya, lanjut Sayed Juragan, TKSK dari enam kecamatan lainnya merupakan wajah baru berdasarkan nilai tertinggi dari seleksi ujian tulis, wawancara dan tes komputer akhir Desember 2021 lalu.

“Ada enam kecamatan yang didominasi wajah baru yakni Kecamatan Pante Bidari, Indra Makmu, Banda Alam, Peureulak, Peunaron, dan Ranto Selamat,” tambah Sayed Juragan, menyebutkan, pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) TKSK Aceh Timur Tahun 2022 akan dilakukan Dinas Sosial Aceh melalui Dinas Sosial Aceh Timur.

Rencananya, pengukuhan dan penyerahan SK Dinas Sosial Aceh ke TKSK akan dihadiri Kepala Dinas Sosial Aceh Timur, Ir Elfiandi, Sp.1, para kepala bidang (kabid), kepala seksi (kasi) dan kasubag, serta Koordinator Kabupaten (Korkap) Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Aceh Timur. (b11)

Ketua Forum TKSK Kabupaten Aceh Timur, Rahmad Hidayat. Waspada/M. Ishak

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE