KUALASIMPANG (Waspada.id): Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRK Aceh Tamiang hingga kini belum memiliki aturan beracara untuk menyikapi kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum anggota dewan, meskipun telah memiliki Peraturan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRK Aceh Tamiang.
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, membenarkan bahwa BKD belum menyerahkan peraturan beracara tersebut. “BKD mengatakan jika sudah selesai dibuat, peraturan beracara akan diserahkan kepada pimpinan DPRK Aceh Tamiang untuk diparipurnakan,” ujarnya, Sabtu (13/9).
Fadlon menambahkan bahwa dirinya sudah pernah menyampaikan kepada BKD DPRK Aceh Tamiang agar membuat peraturan beracara sehingga bisa dipakai dalam melaksanakan tugas dan wewenang.
Menurutnya, BKD DPRK Aceh Tamiang sudah membuat peraturan beracara dan akan diserahkan kepada pimpinan DPRK pada Senin (15/9).
“Insya Allah sudah kami agendakan jika sudah diserahkan pada hari Senin (15/9), maka pada hari Selasa (16/9) sudah direncanakan akan diparipurnakan tentang peraturan beracara BKD DPRK Aceh Tamiang,” tegas Fadlon.
Sebelumnya, praktisi hukum Viski Umar Hajir Nasution mengatakan bahwa seorang anggota dewan yang memalsukan pekerjaannya sebagai ibu rumah tangga dapat dianggap melanggar etika. Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan masalah jika berkaitan dengan pernyataan publik yang keliru atau penggunaan fasilitas negara.
Viski menjelaskan bahwa anggota dewan memiliki kode etik yang harus dipatuhi. Pemalsuan pekerjaan, misalnya pekerjaan sebagai anggota dewan tetapi ditulis sebagai ibu rumah tangga, merupakan dugaan pemalsuan administrasi kependudukan yang merupakan pelanggaran berat dan dapat dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian sebagai anggota.
Sebelumnya, anggota DPRK Aceh Tamiang dari partai PAN, DA ketika dikomfirmasi Waspada.id melalui pesan WhatsApp terkait kasus ini, Kamis (11/10) hingga Sabtu (13/9) belum memberikan penjelasan.
Sementara Ketua BKD DPRK Aceh Tamiang, Hajarul Aswat, membenarkan bahwa selama ini belum ada laporan dari masyarakat tentang anggota dewan yang melanggar kode etik.
Pasca pemberitaan Waspada.id, kasus dugaan pemalsuan identitas pekerjaan oleh oknum anggota dewan menjadi perbincangan publik di Aceh Tamiang. (id.93)