KUTACANE (Waspada): Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Sumber Manusia (BKPSDM) Aceh Tenggara menggelar kegiatan Sosialisasi dan penandatangan ikrar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
Hadiri Penjabat Bupati Aceh Tenggara Drs. Syakir. M. Si, Narasumber Roni Yuliadi, Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono S.H, S.Ik, Perwakilan Dandim 0108, Kajari Erawati, S. H, Perwakilan DPRK, Ketua Panwaslu mewakili, Ketua KIP Agara, Safri dan seluruh OPD serta tamu undangan, di Oproom Setdakab, Kamis (16/3) pukul, 8.00 WIB.

Sambutan Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs. Syakir, M. Si menegaskan, dalam menghadapi tahun politik menjelang pemilukada Tahun 2024 mendatang. Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa ASN harus memiliki asas netralitas seperti tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu.
Selanjutnya tidak mengikuti kampanye, menjadi peserta kampanye dengan mengenakan atribut partai atau atribut ASN, tidak juga menjadi peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
“ASN dilarang menjadi anggota apalagi pengurus partai politik tertentu, ASN dilarang untuk memperlihatkan pemihaknya kepada pasangan calon tertentu, dilarang ikut politik aktif dan praktis,” ujar Pj Bupati.

Selanjutnya Syakir menjelaskan bahwa perlu diperhatikan dalam menjaga netralitas ASN yaitu harus profesional, netral dan sejahtera, untuk itu perlu adanya penguatan kode etik ASN, Sangsi administratif berupa tidak naik jabatan, pelaporan/advokasi mengenai permasalahan netralitas secara merata, adanya informasi berbentuk ajakan seperti iklan, video infografis yang dapat bekerjasama dengan media, pelatihan etika dalam seminar, simulasi serta workshop.
Adapun Di akhir acara yaitu pembacaan ikrar netralitas ASN di pimpin oleh Pj Bupati Aceh Tenggara dan dilanjutkan penandatanganan oleh masing-masing OPD.(cseh)