BANDA ACEH (Waspada): Baitul Mal Aceh (BMA) mengadakan kegiatan sosialisasi dan edukasi terkait kesadaran Zakat, Infak, Wakaf, dan Hibah (Ziwah) di Bank Mustaqim Aceh, Jalan Dr. Mohd. Hasan, Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Rabu (09/10/2024).
Kegiatan yang diikuti oleh sejumlah karyawan dan pejabat Bank Mustaqim Aceh itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang kewajiban zakat serta tata kelola harta zakat di lingkungan perbankan.
Anggota Badan BMA, Khairina, dalam presentasinya menjelaskan secara rinci tentang harta yang wajib dikenai zakat menurut perspektif fiqih dan Qanun Aceh.
Ia menekankan, bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap individu maupun institusi yang telah memenuhi syarat harta yang wajib dizakati.
“Kami di Baitul Mal Aceh terus berupaya untuk memberikan edukasi dan pemahaman yang komprehensif mengenai kewajiban zakat, terutama di sektor perbankan yang memiliki potensi besar dalam pengumpulan dan distribusi zakat,” kata Khairina.
Khairina juga berharap meningkatnya kesadaran dan partisipasi masyarakat, khususnya para pelaku di industri perbankan dalam menunaikan kewajiban zakat, sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan yang berlaku di Aceh.
Sementara itu Direktur Kepatuhan Bank Mustaqim Aceh, Muhammad Ali, dalam sambutannya menyatakan, pentingnya kesadaran zakat di kalangan lembaga keuangan.
Menurutnya, sebagai lembaga keuangan syariah, kesadaran dan pemahaman tentang zakat harus menjadi bagian penting dalam operasional bank.
“Kami berharap kegiatan ini bisa menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam menunaikan kewajiban zakat secara kolektif,” ujar Muhammad Ali.(b02)