Scroll Untuk Membaca

Aceh

BMA Lakukan Papanisasi Aset Wakaf

BMA Lakukan Papanisasi Aset Wakaf
Kecil Besar
14px

BANDAACEH (Waspada): Baitul Mal Aceh (BMA) melakukan papanisasi tujuh lokasi aset wakaf dan harta agama yang dikelola oleh BMA di Aceh Besar. “Hal ini dilakukan untuk melindungi aset wakaf dan harta agama, sehingga lebih terjamin keabadiannya,” kata Kepala Sekretariat BMA, Rahmat Raden, SSos, Selasa (6/12/22).

BMA Lakukan Papanisasi Aset Wakaf
Baitul Mal Aceh (BMA) melakukan papanisasi atau pemasangan papan nama aset wakaf dan harta agama yang dikelola BMA di Aceh Besar, Selasa (06/12/22). (Waspada/T.Mansursyah)

Menurut Rahmat, selain pemasangan papan nama yang memuat data nama aset, nazir, legalitas, ukuran, serta peruntukannya, BMA juga mamasang patok batas tanah dan pengurusan sertifikat pada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan ini diyakini, legalitas tanah cukup memadai dan terhindar konflik dengan pihak lain.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BMA Lakukan Papanisasi Aset Wakaf

IKLAN

“Dengan dasar legalitas yang kuat, akan memudahkan BMA dalam memproduktifkan aset wakaf dan harta agama tersebut, diantaranya berpotensi dikembangkan bisnis peternakan, perumahan, dan asrama. Dapat juga dibangun pesantren modern dan pertanian padi organik. Untuk ini, kami mengharapkan masyarakat terus berwakaf melalui BMA untuk mengembangkan aset wakaf yang telah ada,” pintanya.

Sementara itu, Kabag Wakaf dan Perwalian Sekretariat BMA, Fachrur Razi SP MM merinci tanah wakaf yang dipasang papan nama, yaitu tanah sawah wakaf di Lamsiteh 2.447 meter, tanah sawah di Blang Kiree 1.793 meter, tanah wakaf di Kajhu 863 meter, tanah wakaf di Lambada Lhok 500 meter, tanah wakaf Ladong 8.994 meter, serta tanah wakaf di Lam Griheu 17.948 meter. “Satu lokasi lagi harta agama yang dbeli dengan dana infak di Ladong, 40.869 meter,” katanya.

Kata Fachrur, sejumlah aset wakaf tersebut sudah cukup lama dikelola oleh BMA, bahkan ada aset yang diwarisi oleh Badan Harta Agama sejak tahun 1990. Ada juga tanah wakaf yang diterima dari wakif tahun 2008 dan wakaf baru tahun 2020. Seluruh tanah wakaf ini sudah mendapatkan legalitas Akte Ikrar Wakaf/Akter Ikrar Wakaf Pengganti dari KUA dan dalam proses pengurusan sertifikat tanah wakaf dari BPN, yang diperkirakan selesai akhir Desember 2022.(b02)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE