LANGSA (Waspada): Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Langsa melaksanakan workshop pegiat Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), guna perkuat sinergi berantas narkoba di lingkungan masyarakat di Gedung Vitra Tirta Kota Langsa, Rabu (21/5).
Kegiatan ini dibuka Kepala BNN Kota Langsa, Dr. H. Muhammad Dahlan, SH. MH diikuti 30 peserta dari perwakilan unsur instansi Pemerintah Kota Langsa, kepala sekolah dan geuchik/kepala desa dalam wilayah Kota Langsa,
Katim Humas BNNK Langsa, Islamsyah MTA, ST dalam laporannya mengatakan, workshop ini dilaksanakan bertujuan untuk membentuk penggiat anti-narkoba yang mampu menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing dengan menghadirkan tiga narasumber, yaitu, Hakim Pengadilan Negeri Langsa, Iman Harrio Putmana, SH, MH, Kabid. PMG DPMG Kota langsa, Irma Desiana, S. STP dan Kepala Kesbangpol kota Langsa, Drs Zulhadisyah Sulaiman, M.SP, di pandu Katim Dayamas BNN Kota Langsa, Cut Maria, S. Sos.

Kepala BNN Kota Langsa, Dr. H. Muhammad Dahlan, SH, MH dalam sambutannya, menegaskan upaya pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan hanya oleh BNN semata, melainkan memerlukan kerja sama seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, keberadaan para penggiat P4GN memiliki peran strategis sebagai ujung tombak dalam mensosialisasikan bahaya narkoba dan mendorong terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Narkoba masih menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, melalui workshop ini kami berharap para peserta dapat meningkatkan pengetahuan, membentuk jejaring, dan mengimplementasikan aksi nyata P4GN di lingkungan masing-masing,” ujar Dahlan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada peserta dan panitia atas terselenggaranya kegiatan ini, serta berharap sinergi antara BNN dengan masyarakat semakin kuat dalam mendukung Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba), khususnya di wilayah Kota Langsa.
Selain itu, Kepada BNN Kota Langsa ini juga mengingatkan bahwa Kota Langsa sebagai daerah strategis masuk dan beredarnya narkoba, maka perlu mewaspadai potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba itu sendiri, khususnya di kalangan generasi muda.
“Masyarakat Wajib berani melapor ke BNN dan instansi penegak hukum dan perlu di adanya rawat atau pemulihan bagi yang sudah terlanjur pakai narkoba,” pinta Dahlan.
Kegiatan workshop ini bisa melahirkan para penggiat anti narkoba, di semua lingkungan tak terkecuali di instansi pemerintah bahkan di tingkat pemerintahan gampong.
Para penggiat bisa melahirkan komitmen bersama untuk dapat mengemplentasikan Qanun Kota Langsa No 2 tahun 2019 tentang fasilitasi Pelaksanaan P4GN, dan peran sertanya sesuai amanah undang – undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika, tutup Dahlan.
Sementara, Hakim Pengadilan Negeri Langsa, Iman Harrio Putmana, SH. MH selaku pemateri yang pertama menyampaikan, penegakan undang – undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika, di kota Langsa Tantangan dan Hambatannya.
Dilanjutkan narasumber ke dua Kabid. PMG DPMG Kota langsa, Irma Desiana, S. STP dengqn materi ‘Kolaborasi Kemendes PDT dengan BNN dalam mewujudkan Desa Bersinar (bersih dari narkoba) Implementasinya di kota langsa.’
Sedangkan narasumber terakhir yaitu Kepala Kesbangpol kota Langsa, Drs Zulhadisyah Sulaiman, M.SP, menyampaikan tentang ‘Penatalaksanaan Permendagri no.12 tahun 2019 tentang fasilitasi P4GN di Kota Langsa.’ (b13)