BANDA ACEH (Waspada): Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh dan Pemerintah Kota Banda Aceh menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Percepatan Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Kota Banda Aceh.
Nota Kesepakatan yang ditandatangani di Pendopo Walikota Banda Aceh, Senin (26/05/25), itu adalah sebagai landasan kerja sama serta menyamakan persepsi dan cara bertindak bagi para pihak dalam pelaksanaan tugas dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Penanda tanganan nota kesepahaman (MoU) tersebut, dilakukan oleh, Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, MM dengan Walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, SE
Pada kesempatan itu, Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, MM menyebutkan bahwa hasil penelitian Badan Narkotika Nasional dengan Badan Riset , Inovasi Nasional (BRIN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) terhadap masyarakat Indonesia yang berusia 15-64 tahun dengan jumlah 192.937.354 jiwa, pernah pakai sejumlah 4.244.000 jiwa (1,73%), jumlah prevalensi ini turun dari tahun sebelumnya 1,95 %.
Terkait Rehabilitasi di Kota Banda Aceh agar memaksimalkan Institusi Pemerintah Wajib Lapor (IPWL) yang ada di Banda Aceh sebagai pendataan awal penyalahguna narkoba di Kota Banda Aceh, besar.
“Harapan saya kepada Ibu Wali Kota dapat mewujudkan Rumah Rehabilitasi Narkotika khusus wanita. Maka kegiatan yang kita lakukan hari ini merupakan wujud strategi BNN RI terkait kolaborasi dengan Pemerintah Kota Banda Aceh di bidang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),” ujar Marzuki.
Dengan adanya Nota Kesepahaman ini, lanjut Marzuki, semakin meningkatkan kerjasama kegiatan-kegiatan antara Pemerintah Kota Banda Aceh dan OPD terkait dengan BNN Kota Banda Aceh dalam pelaksanaan tugas fungsi pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi serta kegiatan lainnya.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan komitmennya untuk mengoptimalkan kegiatan-kegiatan dalam program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kota Banda Aceh.
Selain itu, Pemko Banda Aceh juga berencana mewujudkan Rumah Rehabilitasi Narkotika khusus bagi perempuan, guna memberikan layanan pemulihan yang lebih tepat sasaran dan berperspektif gender.
Untuk memperkuat pelayanan publik, akan dibentuk posko-posko pengaduan layanan masyarakat di setiap gampong. Posko ini diharapkan menjadi tempat masyarakat menyampaikan berbagai kendala, keluhan, maupun informasi penting lainnya termasuk masalah penyalahgunaan narkotika di gampong tersebut.
“Jadi, setiap aduan akan diteruskan dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait secara cepat dan tepat. Kami juga menekankan pentingnya pencegahan sejak dini, terutama bagi anak-anak dan keluarga,” imbuh Illiza.
Selain itu, kata Illiza, keluarga diharapkan menjadi benteng pertama dalam menangkal penyalahgunaan narkoba. Dalam hal ini, peningkatan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai keagamaan dianggap sangat penting, sebagai pondasi moral dan spiritual generasi muda untuk menjauhi narkoba.
Kecuali itu, sebagai pelaksana kegiatan di Kota Banda Aceh, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh, Kombes Pol Zahrul Bawadi, SH, MM, menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Wali Kota Banda Aceh atas dukungan yang diberikan dalam pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Wilayah Kota Banda Aceh.
Kata Zahrul, komitmen kuat dari Pemerintah Kota menjadi landasan penting dalam meningkatkan sinergi dan kolaborasi antarinstansi. Hal ini diharapkan mampu mewujudkan Kota Banda Aceh sebagai kota yang bersyari’at serta bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdako, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banda Aceh, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kota Banda Aceh, Kabag Pemerintahan SetdaKot Banda Aceh, Kabid Pemberantasan BNNP Aceh, Kabag Umum BNNP Aceh, Koordinator P2M BNNP Aceh, Koordinator Rehabilitasi BNNP Aceh, Kasubbag Umum BNN Kota Banda Aceh dan para Katim.(b02)